Selasa, 01 Januari 2013

Evaluasi Subyektif


Kalimat Tidak Efektif
Pada suatu pagi terlihat Bapak sedang minum kopi di halaman rumah, kemudian karena kopinya kurang manis Bapak menyuruh Ibu menggulai kopinya. Dan setelah itu Bapak pergi ke kantor ternyata sesampainya di Kantor banyak dari para karyawan yang belum datang dikarenakan oleh banjir yang membuat jalan menjadi macet.

Kalimat Efektif
Sungguh sangat malang nasib anak itu. Ditengah kondisi ekonomi yang sulit itu dia masih bisa bertahan hidup. Namun dalam kondisi itu dia masih bisa bekerja keras untuk keluarga dan Ibunya yang sedang sakit. Anak itu tidak mau hidup dari belas kasihan orang lain. Sungguh gigih perjuangan anak itu dan sikap pantang menyerahnya patut menjadi contoh yang baik.

Kasus Bank Century

Paragraf Kausalitas
Audit investigasi yang dilakukan Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Century harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, dana lebih dari Rp 700 miliar yang disuntikkan LPS ke Bank Century, merupakan uang negara.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan empat kali menyuntikkan dana sebagai penyertaan modal kepada PT Bank Century Tbk. Ketua LPS Firdaus Djaelani mengatakan, suntikan modal pertama kali dilakukan pada 23 November 2008, LPS kembali menambah modal pada tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, pada 3 Februari 2009 LPS kembali menambahkan dana sebesar Rp 1,55 triliun, dan pada 21 Juli 2009, LPS kembali menyuntik dana sebesar Rp 630 miliar. Total suntikan itu mencapai Rp 6,7 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku menemukan indikasi penyalahgunaan terhadap pembengkakan kucuran dana talangan terhadap Bank Century yang mencapai Rp 6,76 triliun. Demikian disampaikan auditor utama keuangan negara II BPK Syafri Adnan Baharuddin, Jumat (28/8). "Iya ada, jelas ada. Kita sudah mengkomunikasikan itu dengan BI (Bank Indonesia) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujar Syafri Adnan Baharuddin Seperti yang dilansir media on line Kompas. ”Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market-red),” Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan. kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy. 

Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri. Kecurangan yang dilakukan manajemen (pemegang saham pengendali), yakni menjamin surat utang itu dalam rekening penampung di Bank Dresdner Luxemburg yang jumlahnya US$ 230 juta.

Kasus ini mengingatkan kita pada masa kesalahan manajemen pemerintah pada kasus BLBI. Pemerintah khususnya pejabat di Depkeu dan BI terlalu sembrono. Dengan alasan penjaminan atas uang nasabah, tidak harus dengan merugikan pemerintah sampai sebesar 6,7 Triliun. 

Seharusnya pemerintah mampu mendeteksi kemungkinan kecurangan dalam kasus Bank Century ini dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih baik. Masak harus masuk kelobang dua kali.

Tarif PPh pasal 21,26 dan 23

Paragraf Analogi

PPh pasal 21 dikenakan sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Untuk PPh pasal 26 dikenakan tarif  DPP sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT sedangkan  PPh pasal 23 dikenakan tarif DPP sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.




Merger & Akusisi

Paragraf Generalisasi

Proses merger dan akuisisi bagi perbankan memiliki dampak langsung baik positif maupun dampak negatif seperti yang telah kami paparkan diatas, tergantung dari perspektif kita memandangnya dan strategi yang dilakukan oleh perbankan itu sendiri. Keberhasilanupaya merger dan akuisisi memerlukan cara yang cukup sulit bagi berbagai pihak yang ingin sukses dalam menerapkan kebijakan ini.

Merger dan akuisisi merupakan strategi yang rumit, karena bukan hanya berkaitan dengan masalah bisnis, tetapi juga terkait masalah hukum dengan perundang-undangannyayang mengatur, masalah perpajakan, akuntansi, perijinan, manajemen, tenaga kerja dan juga kultur usaha dari perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi.

Keuntungan utama merger adalah sederhana dan tidak ada biaya yang besar seperti bentuk akuisisi yang lainnya. Alasannya bahwa perusahaan secara sederhana setuju untuk menggabungkan seluruh operasionalnya. Sebagai contoh, disana tidak ada keinginan untuk memindahkan kepemilikan aktiva individu perusahaan yang meleburkan diri ke perusahaanyang utama. Sedangkan kerugian utama adalah bahwa suatu merger harus disetujui dengansuatu hak suara dari pemegang saham tiap-tiap perusahaan. Khususnya, dua pertiga (bahkanlebih) dari hak suara untuk memperoleh persetujuan. Untuk mendapatkan hak suara yangdiperlukan akan memakan waktu yang lama dan proses yang tidak mudah.