Selasa, 03 April 2012

Putusan DPR Bertentangan dengan UUD

Sejumlah kalangan berencana mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Ppasal 7 ayat 6a pada undang-undang tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Tercatat mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, serta sejumlah pengacara yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan Tim Advokasi Untuk Kedaulatan Energi (TAKE) menyatakan kesiapannya. UU APBNP itu baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Maret 2012.
Dari ketiga elemen masyarakat tersebut baru SPR yang siap mengajukan gugatannya pada Senin (2/4) ini. Sedangkan, dua lainnya sedang menyiapkan gugatan.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, walaupun bahan bakar minyak bersubsidi tidak jadi naik per 1 April masyarakat tetap saja ketar-ketir dan was-was. Alasannya, Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan jika rata-rata kenaikan atau penurunan harga minyak Indonesia (ICP) mencapai angka 15 persen.
Selain itu, kata Yusril, Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Pasal itu juga memberi kewenangan pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR. Ini menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur Yusril.
Pasal 7 ayat 6 dan 6a setelah perubahan tidaklah memenuhi syarat-syarat formil pembentukan sebuah undang-undang. Menurut Yusril, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedua ayat itu saling bertabrakan satu sama lain sehingga secara formil maupun materil dapat dibatalkan oleh MK.
Dijelaskan pula bahwa pada 2003, MK telah membatalkan salah satu Pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dam Gas Bumi, dan menyerahkan harga jual BBM kepada mekanisme pasar, sehingga harganya naik-turun mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. MK menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, berada dalam penguasaan negara.
"Jadi harga jual BBM berada di bawah kendali pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat," tegasnya.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Yusril mengajak pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Mantan koordinator staf ahli MK itu menyatakan siap memenuhi ajakan tersebut.
"Pak Yusril memang sudah menghubungi saya dan saya menyatakan siap," kata Irman.
Kendati begitu, Irman mengatakan, pihaknya masih membutuhkan dukungan dari beberapa pakar dari berbagai disiplin ilmu lainnya untuk menguatkan uji materi ini. "Kami butuh pakar dari berbagai disiplin ilmu lain. Pasti kami butuh ekonom untuk menjelaskan dari sisi ekonomi," tegas Irman.
Menurut Irman, Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBNP Tahun 2012 itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam lainnya milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Untuk itu, dia mengajak seluruh kalangan yang merasa dirugikan dengan produk perundang-undangan tersebut untuk bergabung mengajukan gugatan.
Sementara itu, SPR menilai pengajuan uji materi UU APBN-P 2012 adalah bentuk perjuangan bersama kaum penentang neoliberalisme. "Kami mengundang kepada segenap elemen masyarakat untuk mensukseskan permohonan uji materi ini agar dikabulkan MK," kata juru bicara SPR, Habiburokhman, di Jakarta, Minggu.
Dia menilai, partisipasi paling mudah dilakukan masyarakat adalah menghadiri persidangan permohonan uji materi ini. Paling tidak, memberikan surat dukungan secara tertulis agar jalannya persidangan bisa selalu terkawal dengan baik dan tidak bisa diintervensi penguasa.
"Pengalaman kami selama ini membuktikan bahwa besarnya dukungan masyarakat berkolerasi positif dengan dikabulkannya uji materil suatu UU," kata Habib.
SPR berharap agar MK menerima pendaftaran pengajuan uji materi UU APBNP 2012, hari ini, untuk segera diperiksa dan diputuskan. "Kami meminta MK untuk meninggalkan pola berpikir formalistis yang kaku dan menghambat penyelesaian persoalan substansi," katanya mengingatkan.
SPR menyatakan kesedihan dan kecewaannya terhadap DPR yang menyetujui pengesahan penambahan Pasal 7 ayat 6 a UU APBNP 2012. Persetujuan tersebut mencerminkan watak sebagian besar anggota DPR kita yang tidak pro-rakyat, dan secara inkonstitusional menyerahkan penentuan harga BBM ke mekanisme pasar.
Menanggapi rencana gugatan Pasal 7 ayat 6a UU No 22 tahun 2011 tentang APBN-P 2012 oleh Yusril dan SPR, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mempersilahkannya.
"Saya kira sudah diatur dalam UU MK sendiri, tergantung kepada orang yang merasa dirugikan hak konstitusinya," kata Amir.
Amir menegaskan, pemerintah tidak akan melarang-larang setiap warga masyarakat untuk menggugatnya. "Kami 'kan tidak bisa melarang-larang," ujar Amir.
Pasal 7 ayat 6a ini adalah hasil revisi setelah melalui voting dalam paripurna di DPR yang berlangsung alot sejak Jumat (30/3) hingga Sabtu (31/3) dini hari. Hasil voting, memenangkan bahwa ada revisi pasal tersebut yang memungkinkan pemerintah menaikkan harga BBM.
Alasan berbeda datang dari Indonesian Human Rights Comitee for Social Justice (IHCS). Menurut anggota IHCS, Gunawan, pengajuan uji materi itu perlu dilakukan karena rencana pemerintah menaikan harga BBM sesuai dengan mekanisme pasar.
"Kita harus membela hak konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan diberikannya ijin kepada pemerintah untuk menaikan BBM berdasarkan mekanisme pasar," kata Gunawan. (Wilmar P/Nefan K)

(suara karya)

Ongkos Mahal Politik BBM

Bak drama politik yang dimainkan lebih dari 500 orang berlangsung di ruang paripurna DPR. Hujan interupsi terus terdengar sahut menyahut. Semua seolah ingin berbicara tapi seakan enggan mendengar. Tak puas berbicara di tempat duduk, berteriak di depan meja ketua sidang. Mereka adu argumen tentang rencana kenaikan harga BBM.

Tidak kalah seru, para mahasiswa yang duduk di balkon ikut berteriak, namun ditertibkan aparat keamanan. Setelah lewat tengah malam, drama politik terlihat akan berakhir dengan kemenangan partai-partai yang menunda kenaikan BBM untuk saat ini.

Ketuk palu ketua sidang seperti keputusan dengan ongkos politik yang besar. Sejak sidang paripurna belum dimulai, ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Bahkan, mereka sempat merobohkan gerbang kokoh di halaman Gedung DPR dan berusaha masuk. Namun, upaya mereka disambut tembakan gas air mata oleh polisi.

Sehari sebelumnya arena pertempuran terjadi di kawasan Salemba, Jakarta. Demonstrasi mahasiswa yang berlangsung hingga malam memblokir jalan dan berlangsung anarkis.

Mobil milik polisi dibakar. Tidak ketinggalan motor pun ikut musnah dibakar mahasiswa. Puluhan korban dari pengunjuk rasa harus dirawat termasuk Kapolsek Senen yang sempat pingsan karena dikeroyok massa.

Di berbagai daerah ongkos politik juga harus dibayar mahal. Polisi di Medan, Sumatra Utara, bentrok dengan pengunjuk rasa. Sebelumnya, massa sempat membakar pos polisi di persimpangan Jalan S Parman dan Jalan Sudirman.

Begitu pula di Makassar, Sulawesi Selatan. Pos polisi yang telah dihancurkan dibakar juga. Di beberapa daerah lain, kantor dan peralatan polisi yang dibayar dengan uang rakyat jadi sia-sia. Belum lagi korban yang jatuh akibat baku pukul antara polisi dan mahasiswa saat unjuk rasa berlangsung. Dan anehnya rumah makan cepat saji pun ikut jadi sasaran unjuk rasa.

Demonstrasi akhirnya berhasil menyebarkan ketakutan di masyarakat. Sekolah-sekolah pun banyak yang diliburkan. Di pasar tradisional pedagang menderita kerugian besar. "Hampir 80 persen," kata Dedi Efendi, salah satu pedagang di Jakarta.

Inilah yang disebut sebagai mahalnya ongkos politik yang sangat disesalkan. Hamdi Muluk, pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia, mengatakan, para politisi mempunyai agenda sendiri. Sementara budayawan Benny Susetyo menilai rakyat telah ditipu. "Ini politik tipu daya," katanya.

Masyarakat pun menanggapi drama politik yang terjadi di DPR dengan beragam. Ada yang mengatakan lucu. Namun ada juga warga yang menyebutnya membodohi masyarakat. "Terlalu banyak politiknya," kata warga.

Yaa.. drama politik yang akhirnya bisa dinilai sendiri oleh masyarakat. Politik BBM untuk siapa sebenarnya tetapi ongkosnya yang mahal telah ditanggungkan pada rakyat.(IAN)

(liputan6.com)

Minggu, 01 April 2012

Peraturan Perundang-undangan Ekonomi

Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.
Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.

Pencucian Uang
 
Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:
Pertama
Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Kedua
Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.


Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara/jurisdiksi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (Reporting Parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini. Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Materi muatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain:
  1. redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang;
  2. penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang;
  3. pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;
  4. pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
  5. perluasan Pihak Pelapor;
  6. penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
  7. penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
  8. pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi;
  9. perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean;
  10. pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang;
  11. perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;
  12. penataan kembali kelembagaan PPATK;
  13. penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;
  14. penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang; dan
  15. pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
 sumber : http://id.wikipedia.org

Minggu, 08 Januari 2012

Harapan Koperasi di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi harus dijadikan wadah utama perekonomian Indonesia & mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Perekonomian Indonesia haruslah berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan, bukan menjunjung tinggi kepuasan individu orang per orang sebagaimana paham sistem ekonomi liberal.Koperasi sebagai gerakan kolektif masyarakat haruslah mengedepankan kepentingan anggotanya.
Koperasi mengajarkan masyarakat kita betapa pentingnya bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Kerja sama antar anggota koperasi otomatis akan membantu para anggotanya melepaskan diri dari kesulitan yang mereka alami. Selain itu, dengan semangat gotong royong koperasi mampu meringankan beban yang dipikul oleh tiap-tiap anggotanya. Inilah nilai-nilai yang harus kembali diteguhkan oleh para anggota koperasi.
 Manajemen yang buruk dan tidak digarap secara profesional juga menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Aneh memang jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak secemerlang di bandingkan negara-negara lain.

 Koperasi juga diharapkan dapat berperan serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sayangnya, cita-cita yang mulia tersebut belum termanifestasi dalam tataran praktis. Beberapa penyimpangan, disadari atau tidak disadari, justru sering dilakukan oleh para pengurus dan pengelola yang semestinya membangun dan mengembangkan koperasi. Berbagai kebijakan dan prosedur formal didesaian dengan sangat birokratik sehingga justru mengurangi kinerja. Sebagai akibatnya, masyarakat yang menjadi anggota koperasi menjadi apatis dan menilai keberadaan koperasi tidak menolong kesulitan mereka.

Seharusnya koperasi di Indonesia lebih meningkatkan kualitas untuk para masyarakat. Seperti  dalam memberikan pinjaman modal untuk para masyarakat yang berpenghasilan menengah dan rendah. Serta menyediakan bantuan modal kerja bagi petani dan wirausaha yang mempunyai potensi bagus tapi bermasalah dalam pendanaan. Memasarkan hasil pertanian dari para petani yang telah di pinjamkan dananya. Bisa  menyediakan sarana alat produksi bagi sektor pertanian dengan harga yang  terjangkau. Menjadi penopang usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  Serta penyeimbang sektor usaha baik dalam bidang agrarian maupun wirausaha.
Upaya agar harapan di atas terwujud yaitu dengan cara ikut campurnya pemerintah dalam memajukan koperasi Indonesia.  Dapat juga dengan cara memajukan koperasi dengan para anggota – anggotanya di dalamnya yang tidak lebih mementingkan kepentingan individual, tapi lebih mementingkan kepentingan bersama, terutama golongan masyarakat yang menengah ataupun rendah. Dan juga dalam mensejahterakan anggota anggotanya. Mempermudah cara pemberian modal bagi para petani.
Sudah saatnya sifat mandiri  harus dimiliki oleh setiap anggota koperasi di seluruh Indonesia agar koperasi di Indonesia pasti dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Senin, 02 Januari 2012

Kondisi Koperasi Indonesia Saat Ini

Perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia saat ini banyak mengalami pasang surut. koperasi sebagai organisasi ekonomi yang merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama, Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi, Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, Pengawasan dilakukan oleh anggota, Mempunyai sifat saling tolong menolong, dan Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Pada awalnya, pengembangan koperasi di Indonesia disebabkan oleh dukungan pemerintah untuk memajukan perekonomian di Indonesia, dengan menjalankan program-program tersebut dalam kurun waktu yang lama. Jika pada awalnya ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan maka pergeseran kearah peran swasta menjadi pesaing terbaru bagi unit-unit usaha koperasi di Indonesia.

 Pertumbuhan koperasi Indonesia dari tahun ke tahun bisa dibilang cukup menggembirakan ini bisa dilihat dari pertumbuhan koperasi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 yang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dimana terjadi peningkatan sebesar 50.67 % ,namun pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. Kondisi koperasi Indonesia ini mungkin juga disebabkan oleh mulai pulihnya kondisi perekonomiaan bangsa ini.
Perkembangan koperasi ini sudah bisa dibilang cukup baik namun dalam hal sisi fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi
Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu, Modal jangka panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2. Sumber Modal
* Menurut UU No 12 / 1967
-    Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
-      Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
æ      Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
*   Menurut UU No. 25 / 1992
-    Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
-     Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha  
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1998   TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koperasi perlu memperkuat struktur permodalannya melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam permodalan koperasi dalam bentuk modal penyertaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan modal penyertaan pada koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
  1. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
  2. Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi.
  3. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.
BAB II
SUMBER DAN TATA CARA
PEMUPUKAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 2
Modal koperasi terdiri dari :
  1. modal sendiri;
  2. modal pinjaman;
  3. modal penyertaan.
Pasal 3
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari :
  1. Pemerintah;
  2. anggota masyarakat;
  3. badan usaha; dan
  4. badan-badan lainnya.
Pasal 4
Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan Pemodal.
Pasal 5
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama koperasi dan Pemodal;
  2. besarnya modal penyertaan;
  3. usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;
  4. pengelolaan dan pengawasan;
  5. hak dan kewajiban Pemodal dan koperasi;
  6. pembagian keuntungan;
  7. tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki Pemodal dalam koperasi;
  8. penyelesaian perselisihan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat secara tertulis.
Pasal 6
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. telah memperoleh status sebagai badan hukum;
  2. membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
  3. mendapat persetujuan Rapat Anggota.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pemodal turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan tersebut.
Pasal 8
Pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
Penempatan dan pengadministrasian modal penyertaan pada koperasi :
  1. tunggal usaha dilaksanakan dalam satu pembukuan dengan pembukuan koperasi;
  2. serba usaha dilaksanakan dalam masing-masing Unit Usaha Otonom.
Pasal 10
(1) Pemodal dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha yang dibiayai modal penyertaan.
(2) Keikutsertaan Pemodal dalam pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 11
(1) Pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dapat dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola.
(2) Untuk koperasi serba usaha, pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dilakukan oleh Pengelola.
Pasal 12
(1) Pengurus atau Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran bagi usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota.
(2) Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus atau Pengelola dapat mengikutsertakan Pemodal.
Pasal 13
(1) Dalam Rapat Anggota, Pengurus dapat mengundang Pemodal untuk memberikan saran dan pendapat mengenai usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
(2) Pemodal tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota, dan tidak turut menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.
Pasal 14
(1) Pengurus atau Pengelola usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyusun laporan tertulis mengenai kegiatannya sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Anggota.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan pula kepada Pemodal.
(3) Atas permohonan tertulis dari Pemodal, Pengurus atau Pengelola memberi izin kepada Pemodal untuk memeriksa pembukuan usaha yang dibiayai modal penyertaan, risalah Rapat Anggota yang berkaitan dengan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan daftar Pemodal.
Pasal 15
Koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
BAB V
PENGALIHAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 16
  1. Pemodal dapat mengalihkan modal penyertaan yang dimilikinya dalam koperasi.
  2. Modal penyertaan yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemodal lain dalam modal penyertaan atau kepada koperasi, melalui Pengurus atau Pengelola.
  3. Dalam hal Pemodal lain dalam modal penyertaan atau koperasi tidak mengambil alih bagian modal penyertaan yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka modal penyertaan tersebut dapat ditawarkan kepada pihak lain yang berminat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Koperasi yang telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Ditetapkan di Jakarta
  • pada tanggal 28 Pebruari 1998
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  • ttd.
  • SOEHARTO
  • Diundangkan di Jakarta
  • pada tanggal 28 Pebruari 1998
  • MENTERI NEGARA
  • SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  • ttd.
  • MOERDIONO
  • LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 47
  • PENJELASAN ATAS  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  • NOMOR 33 TAHUN 1998   TENTANG
  • MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
  • UMUM
Dalam menghadapi pasar bebas, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha harus mampu berperan serta dalam kegiatan perekonomian. Untuk itu, Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat, dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk memperoleh modal penyertaan guna menambah dan memperkuat struktur modal koperasi. Atas dasar tersebut maka pelaksanaan modal penyertaan pada koperasi perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah guna mempertegas kedudukan modal penyertaan pada koperasi dan memberikan kepastian hukum bagi Pemodal dan koperasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip-prinsip modal penyertaan yang meliputi sumber modal penyertaan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraannya, hak dan kewajiban, Pengelolaan dan pengawasan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
Sekalipun modal penyertaan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan Pemodal, tetapi sebagai bagian dari koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi. Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk menyampaikan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan. Selanjutnya pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Sekalipun Peraturan Pemerintah ini hanya mencantumkan syarat minimal isi perjanjian antara koperasi dengan Pemodal, namun perjanjian ini perlu mengatur secara jelas dan rinci mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme hubungan antar para pihak yang terlibat dalam modal penyertaan. Hal ini penting karena perjanjian tersebut merupakan dasar penyelenggaraan modal penyertaan.
Ayat (2)
Perjanjian dalam hal ini dapat dibuat di hadapan notaris atau secara bawah tangan.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Rencana kegiatan ini harus memberikan gambaran tentang kelayakan usaha yang akan dibiayai modal penyertaan.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
“Nilai” dalam hal ini merupakan besarnya uang atau nilai barang modal yang ditanamkan.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini, maka Pemodal yang turut serta dalam pengelolaan dan turut menyebabkan kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan bertanggung jawab tidak saja terbatas pada dana yang ditanamkannya sebagai modal penyertaan, tetapi dapat melebihi jumlah tersebut, sesuai dengan besarnya kerugian yang diakibatkan karena kesalahannya. Ketentuan ini juga berlaku meskipun Pemodal tidak turut secara langsung dalam pengelolaan, namun Pemodal yang bersangkutan dapat dibuktikan berperan dalam penentuan jalannya pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan menyebabkan kerugian tersebut.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dengan ketentuan ini maka modal penyertaan dalam koperasi serba usaha hanya dapat dilaksanakan dalam Unit Usaha Otonom. Unit Usaha Otonom adalah unit usaha yang merupakan bagian dari koperasi yang dikelola secara otonom, mempunyai Pengelola, neraca administrasi usaha dan Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keikutsertaan Pemodal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dimungkinkan karena hal ini berkaitan dengan penggunaan dana yang ditanamkannya dalam koperasi sebagai modal penyertaan.
Pasal 13
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3744