Minggu, 08 Januari 2012

Harapan Koperasi di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi harus dijadikan wadah utama perekonomian Indonesia & mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Perekonomian Indonesia haruslah berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan, bukan menjunjung tinggi kepuasan individu orang per orang sebagaimana paham sistem ekonomi liberal.Koperasi sebagai gerakan kolektif masyarakat haruslah mengedepankan kepentingan anggotanya.
Koperasi mengajarkan masyarakat kita betapa pentingnya bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Kerja sama antar anggota koperasi otomatis akan membantu para anggotanya melepaskan diri dari kesulitan yang mereka alami. Selain itu, dengan semangat gotong royong koperasi mampu meringankan beban yang dipikul oleh tiap-tiap anggotanya. Inilah nilai-nilai yang harus kembali diteguhkan oleh para anggota koperasi.
 Manajemen yang buruk dan tidak digarap secara profesional juga menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Aneh memang jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak secemerlang di bandingkan negara-negara lain.

 Koperasi juga diharapkan dapat berperan serta dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sayangnya, cita-cita yang mulia tersebut belum termanifestasi dalam tataran praktis. Beberapa penyimpangan, disadari atau tidak disadari, justru sering dilakukan oleh para pengurus dan pengelola yang semestinya membangun dan mengembangkan koperasi. Berbagai kebijakan dan prosedur formal didesaian dengan sangat birokratik sehingga justru mengurangi kinerja. Sebagai akibatnya, masyarakat yang menjadi anggota koperasi menjadi apatis dan menilai keberadaan koperasi tidak menolong kesulitan mereka.

Seharusnya koperasi di Indonesia lebih meningkatkan kualitas untuk para masyarakat. Seperti  dalam memberikan pinjaman modal untuk para masyarakat yang berpenghasilan menengah dan rendah. Serta menyediakan bantuan modal kerja bagi petani dan wirausaha yang mempunyai potensi bagus tapi bermasalah dalam pendanaan. Memasarkan hasil pertanian dari para petani yang telah di pinjamkan dananya. Bisa  menyediakan sarana alat produksi bagi sektor pertanian dengan harga yang  terjangkau. Menjadi penopang usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  Serta penyeimbang sektor usaha baik dalam bidang agrarian maupun wirausaha.
Upaya agar harapan di atas terwujud yaitu dengan cara ikut campurnya pemerintah dalam memajukan koperasi Indonesia.  Dapat juga dengan cara memajukan koperasi dengan para anggota – anggotanya di dalamnya yang tidak lebih mementingkan kepentingan individual, tapi lebih mementingkan kepentingan bersama, terutama golongan masyarakat yang menengah ataupun rendah. Dan juga dalam mensejahterakan anggota anggotanya. Mempermudah cara pemberian modal bagi para petani.
Sudah saatnya sifat mandiri  harus dimiliki oleh setiap anggota koperasi di seluruh Indonesia agar koperasi di Indonesia pasti dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Senin, 02 Januari 2012

Kondisi Koperasi Indonesia Saat Ini

Perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia saat ini banyak mengalami pasang surut. koperasi sebagai organisasi ekonomi yang merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama, Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi, Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, Pengawasan dilakukan oleh anggota, Mempunyai sifat saling tolong menolong, dan Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Pada awalnya, pengembangan koperasi di Indonesia disebabkan oleh dukungan pemerintah untuk memajukan perekonomian di Indonesia, dengan menjalankan program-program tersebut dalam kurun waktu yang lama. Jika pada awalnya ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan maka pergeseran kearah peran swasta menjadi pesaing terbaru bagi unit-unit usaha koperasi di Indonesia.

 Pertumbuhan koperasi Indonesia dari tahun ke tahun bisa dibilang cukup menggembirakan ini bisa dilihat dari pertumbuhan koperasi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 yang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dimana terjadi peningkatan sebesar 50.67 % ,namun pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. Kondisi koperasi Indonesia ini mungkin juga disebabkan oleh mulai pulihnya kondisi perekonomiaan bangsa ini.
Perkembangan koperasi ini sudah bisa dibilang cukup baik namun dalam hal sisi fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi
Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu, Modal jangka panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2. Sumber Modal
* Menurut UU No 12 / 1967
-    Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
-      Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
æ      Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
*   Menurut UU No. 25 / 1992
-    Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
-     Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha  
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1998   TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koperasi perlu memperkuat struktur permodalannya melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam permodalan koperasi dalam bentuk modal penyertaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan modal penyertaan pada koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
  1. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
  2. Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi.
  3. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.
BAB II
SUMBER DAN TATA CARA
PEMUPUKAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 2
Modal koperasi terdiri dari :
  1. modal sendiri;
  2. modal pinjaman;
  3. modal penyertaan.
Pasal 3
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari :
  1. Pemerintah;
  2. anggota masyarakat;
  3. badan usaha; dan
  4. badan-badan lainnya.
Pasal 4
Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan Pemodal.
Pasal 5
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama koperasi dan Pemodal;
  2. besarnya modal penyertaan;
  3. usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;
  4. pengelolaan dan pengawasan;
  5. hak dan kewajiban Pemodal dan koperasi;
  6. pembagian keuntungan;
  7. tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki Pemodal dalam koperasi;
  8. penyelesaian perselisihan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat secara tertulis.
Pasal 6
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. telah memperoleh status sebagai badan hukum;
  2. membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
  3. mendapat persetujuan Rapat Anggota.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pemodal turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan tersebut.
Pasal 8
Pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
Penempatan dan pengadministrasian modal penyertaan pada koperasi :
  1. tunggal usaha dilaksanakan dalam satu pembukuan dengan pembukuan koperasi;
  2. serba usaha dilaksanakan dalam masing-masing Unit Usaha Otonom.
Pasal 10
(1) Pemodal dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha yang dibiayai modal penyertaan.
(2) Keikutsertaan Pemodal dalam pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 11
(1) Pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dapat dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola.
(2) Untuk koperasi serba usaha, pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dilakukan oleh Pengelola.
Pasal 12
(1) Pengurus atau Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran bagi usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota.
(2) Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus atau Pengelola dapat mengikutsertakan Pemodal.
Pasal 13
(1) Dalam Rapat Anggota, Pengurus dapat mengundang Pemodal untuk memberikan saran dan pendapat mengenai usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
(2) Pemodal tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota, dan tidak turut menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.
Pasal 14
(1) Pengurus atau Pengelola usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyusun laporan tertulis mengenai kegiatannya sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Anggota.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan pula kepada Pemodal.
(3) Atas permohonan tertulis dari Pemodal, Pengurus atau Pengelola memberi izin kepada Pemodal untuk memeriksa pembukuan usaha yang dibiayai modal penyertaan, risalah Rapat Anggota yang berkaitan dengan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan daftar Pemodal.
Pasal 15
Koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
BAB V
PENGALIHAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 16
  1. Pemodal dapat mengalihkan modal penyertaan yang dimilikinya dalam koperasi.
  2. Modal penyertaan yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemodal lain dalam modal penyertaan atau kepada koperasi, melalui Pengurus atau Pengelola.
  3. Dalam hal Pemodal lain dalam modal penyertaan atau koperasi tidak mengambil alih bagian modal penyertaan yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka modal penyertaan tersebut dapat ditawarkan kepada pihak lain yang berminat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Koperasi yang telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Ditetapkan di Jakarta
  • pada tanggal 28 Pebruari 1998
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  • ttd.
  • SOEHARTO
  • Diundangkan di Jakarta
  • pada tanggal 28 Pebruari 1998
  • MENTERI NEGARA
  • SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  • ttd.
  • MOERDIONO
  • LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 47
  • PENJELASAN ATAS  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  • NOMOR 33 TAHUN 1998   TENTANG
  • MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
  • UMUM
Dalam menghadapi pasar bebas, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha harus mampu berperan serta dalam kegiatan perekonomian. Untuk itu, Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat, dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk memperoleh modal penyertaan guna menambah dan memperkuat struktur modal koperasi. Atas dasar tersebut maka pelaksanaan modal penyertaan pada koperasi perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah guna mempertegas kedudukan modal penyertaan pada koperasi dan memberikan kepastian hukum bagi Pemodal dan koperasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip-prinsip modal penyertaan yang meliputi sumber modal penyertaan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraannya, hak dan kewajiban, Pengelolaan dan pengawasan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
Sekalipun modal penyertaan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan Pemodal, tetapi sebagai bagian dari koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi. Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk menyampaikan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan. Selanjutnya pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Sekalipun Peraturan Pemerintah ini hanya mencantumkan syarat minimal isi perjanjian antara koperasi dengan Pemodal, namun perjanjian ini perlu mengatur secara jelas dan rinci mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme hubungan antar para pihak yang terlibat dalam modal penyertaan. Hal ini penting karena perjanjian tersebut merupakan dasar penyelenggaraan modal penyertaan.
Ayat (2)
Perjanjian dalam hal ini dapat dibuat di hadapan notaris atau secara bawah tangan.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Rencana kegiatan ini harus memberikan gambaran tentang kelayakan usaha yang akan dibiayai modal penyertaan.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
“Nilai” dalam hal ini merupakan besarnya uang atau nilai barang modal yang ditanamkan.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini, maka Pemodal yang turut serta dalam pengelolaan dan turut menyebabkan kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan bertanggung jawab tidak saja terbatas pada dana yang ditanamkannya sebagai modal penyertaan, tetapi dapat melebihi jumlah tersebut, sesuai dengan besarnya kerugian yang diakibatkan karena kesalahannya. Ketentuan ini juga berlaku meskipun Pemodal tidak turut secara langsung dalam pengelolaan, namun Pemodal yang bersangkutan dapat dibuktikan berperan dalam penentuan jalannya pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan menyebabkan kerugian tersebut.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dengan ketentuan ini maka modal penyertaan dalam koperasi serba usaha hanya dapat dilaksanakan dalam Unit Usaha Otonom. Unit Usaha Otonom adalah unit usaha yang merupakan bagian dari koperasi yang dikelola secara otonom, mempunyai Pengelola, neraca administrasi usaha dan Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keikutsertaan Pemodal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dimungkinkan karena hal ini berkaitan dengan penggunaan dana yang ditanamkannya dalam koperasi sebagai modal penyertaan.
Pasal 13
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3744