Pajak
Penghasilan 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong Pph pasal 21
- Pemberi
kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap,
baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa
pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan
oleh pegawai atau bukan pegawai;
- Bendaharawan
pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan
Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun
sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
- Dana
pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang
pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
- Perusahaan,
badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa,
termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang
melakukan pekerjaan bebas;
- Yayasan
(termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan ,
kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi,
perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang
kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama
apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi;
- Perusahaan,
badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau
imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
Wajib
Pajak Pph 21
- Pegawai tetap, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung. - Pegawai lepas, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja. - Penerima pensiun, yaitu :
Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua. - Penerima honorariun, yaitu :
Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya. - Penerima upah, yaitu :
Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
Yang tidak termasuk wajib pajak Pph pasal 21
- Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
- Bukan
warga negara Indonesia dan
- Tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di
Indonesia.
- Pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang
dipotong Pph pasal 21
- Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun
bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau
anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang
tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi
asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan
nama apa pun;
- Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun
baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya
tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
- Upah
harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
- Uang
tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang
pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
- Honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam
negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih,
penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik,
kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta
perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi,
peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
- Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh
bukan Wajib Pajak.