Senin, 31 Desember 2012

Dampak Krisis Ekonomi


Paragraf Kausalitas
Krisis ekonomi Yunani telah menjalar ke negara-negara lain uni Eropa, antara lain Spanyol, Italia, dan Portugal. Akibatnya, Uni Eropa secara keseluruhan mengalami krisis ekonomi. Tidak berhenti sampai di situ, krisis tersebut mulai menjalar ke ekonomi global, menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia. Masih segar dalam ingatan bahwa sebenarnya dunia ini baru saja dihantam krisis ekonomi pada 2008. Hanya selang beberapa tahun, dunia ini sudah kembali mengalami ancaman krisis ekonomi.
Kapitalisme mungkin menjadi salah 1 tersangka utama penyebab rentannya ekonomi dunia mengalami krisis ekonomi. Sempat terjadi gelombang protes besar-besaran di Amerika oleh massa terhadap wall street. Kapitalisme dituduh sebagai penyebab kesenjangan ekonomi dan krisis ekonomi. Apakah tuduhan tersebut memang benar?
Kapitalisme berasal dari kata “kapital”, artinya “modal”. Sistem kapitalisme pertama kali diciptakan oleh Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “The Wealth of Nations”. Sistem kapitalisme sebenarnya dibuat untuk menolong perusahaan-perusahaan mendapatkan modal untuk memajukan perusahaan. Selain itu, sistem ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam perusahaan, ikut memiliki perusahaan, dan ikut meraih keuntungan dari perusahaan. Kesempatan itu bisa dicapai dengan cara membeli saham perusahaan.
Penulis meyakini bahwa sebenarnya tidak ada yang salah dengan kapitalisme. Sebaliknya, justru kapitalisme tersebut dibuat untuk tujuan yang baik. Sejarah menunjukkan bahwa pada masa-masa awal diberlakukannya kapitalisme, jarang terjadi krisis ekonomi seperti sekarang. Pada masa-masa awal kapitalisme tersebut, belum ada internet; karena itu perdagangan saham dilakukan secara manual dengan bertemu di 1 tempat dan menggunakan tulisan di papan dan kertas dalam menentukan harga.
Situasinya sudah banyak berubah sekarang. Setelah teknologi internet semakin berkembang, perdagangan saham dilakukan menggunakan internet. Para investor bisa melihat perkembangan harga-harga saham semua perusahaan cukup dengan duduk manis di depan komputer. Untuk berdagang saham, investor cukup sekali “klik” di mouse saja, dan saham akan terbeli/terjual. Para investor bisa dengan cepat sekali membeli lalu menjual saham dalam jangka waktu yang sangat singkat; bahkan seringkali dalam jangka waktu kurang dari 1 menit. Di zaman teknologi internet seperti sekarang ini, sebisa mungkin orang selalu melakukan efisiensi waktu. Segala sesuatu selalu diusahakan “secepatnya selesai”. Mengetahui harga saham harus cepat, proses membeli saham harus cepat, menjual saham harus cepat, mendapat untung banyak juga harus cepat.
Penulis berpendapat bahwa di sinilah masalah yang sebenarnya. Akibat sistem kapitalisme yang dibuat begitu cepat dan mudah tersebut, ekonomi dunia ini juga jadi cepat terkena krisis. Saat muncul informasi buruk mengenai ekonomi Eropa, informasi tersebut begitu cepat menyebar kepada investor, dan investor juga bisa begitu cepat melepas sahamnya; cukup dengan sekali “klik” di mouse. Tak heran jika ekonomi dunia ini baru saja pulih dari krisis, malah langsung kena krisis lagi.
Akibat sistem perdagangan saham yang cepat dan mudah itu pula, perusahaan seakan-akan hanya menjadi “mesin penghasil uang” bagi para investor. Seringkali investor bisa memborong saham suatu perusahaan hanya semata-mata untuk bisa meraih untuk sebesar-besarnya melalui saham tersebut; bukan untuk mendukung dan memberi modal pada perusahaan tersebut. Yang namanya memiliki saham suatu perusahaan itu berarti kita ikut memiliki perusahaan tersebut, maka seharusnya pembelian saham perusahaan didasarkan pada kecintaan dan dukungan kita pada perusahaan tersebut; bukan didasarkan pada nafsu mencari keuntungan. Inilah filosofi investasi yang benar. Saat suatu perusahaan labanya menurun, para investor biasanya langsung melepas saham perusahaan tersebut, untuk menghindari kerugian. Tidak ada yang berpikir untuk menanggung “suka-duka” bersama perusahaan tersebut. Bahkan banyak investor yang membeli saham suatu perusahaan padahal tidak tahu apapun mengenai perusahaan tersebut; mengenai produk perusahaan tersebut, kinerja, lokasi, dan sebagainya; yang mereka ketahui hanyalah bahwa saham tersebut bisa mendatangkan untung berlipat. Karena hal ini pula kerap kali terjadi suatu fenomena yang disebut “menggoreng saham”, di mana para bandar dengan sengaja menaikkan harga suatu saham dengan tujuan menjualnya besar-besaran saat harganya sudah memuncak, dan dengan demikian memperoleh keuntungan besar.
Sistem perdagangan saham online ini juga terlalu ekstrim. Pada perusahaan yang menunjukkan perkembangan bagus, maka saham perusahaan tersebut bisa naik dengan cepat, sehingga perusahaan tersebut bisa makin banyak berkembang lagi. Namun sebaliknya, pada perusahaan yang menunjukkan penurunan kualitas, perusahaan tersebut akan kehilangan para investornya, sehingga nasibnya akan semakin buruk lagi; sesuai pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”. Tak heran banyak perusahaan yang ragu-ragu untuk melantai di pasar saham.
Saat keadaan ekonomi dunia sedang baik, para investor akan dengan senang hati mengeluarkan uangnya untuk berinvestasi di pasar saham. Namun sebaliknya, saat keadaan ekonomi dunia buruk, perusahaan-perusahaan sedang “merana”, justru para investor akan enggan untuk berinvestasi, enggan memberikan modal pada perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal justru di saat ekonomi memburuk itulah perusahaan-perusahaan paling membutuhkan modal. Ibaratnya, saat seseorang dalam keadaan kaya, para investor justru memberi uang pada orang tersebut; sebaliknya saat seseorang itu miskin, para investor justru tidak mau memberinya uang. Yang dipikirkan para investor tentu saja keuntungan ekonomi dirinya sendiri, bukan perekonomian dunia. Investasi tidak lagi dipandang sebagai aktivitas memberikan modal dukungan pada perusahaan, melainkan sebagai aktivitas memburu keuntungan sebanyak-banyaknya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Karena itu, sistem kapitalisme ini tidak membuat perekonomian dunia aman; sebaliknya, selalu berada dalam bahaya laten setiap saat. Tidak ada “tali pengaman” yang tersedia saat krisis menimpa.
Saat ini, dunia sudah “dikontrol” oleh pasar modal. Para pemimpin ekonomi selalu “dipaksa” untuk menuruti kemauan investor. Yunani, Italia, Spanyol terpaksa melakukan penghematan besar-besaran yang menyengsarakan rakyatnya, karena jika tidak maka pasar saham seluruh dunia akan semakin jatuh. Uni Eropa terpaksa mengalirkan dana bailout yang sangat besar pada Yunani, karena “desakan” dari pasar saham. Dalam lingkup yang lebih kecil, perusahaan-perusahaan selalu berusaha mencitrakan kondisi yang baik, agar para investornya tidak lari. Tak jarang terjadi manipulasi laporan keuangan, untuk menutupi kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Belakangan ini, di Indonesia muncul wacana untuk menyatukan zona waktu, dengan tujuan supaya perdagangan saham bisa dilakukan lebih banyak setiap harinya. Ini adalah salah 1 bukti bahwa Indonesia pun juga sudah dikontrol oleh pasar modal; banyak hal yang hendak dikorbankan pemerintah demi pasar modal. Apakah anak-anak yang terbiasa ke sekolah jam 7 pagi jadi harus ke sekolah jam 6 pagi, demi kepentingan pasar modal? Apakah perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjur menetapkan jadwal harian harus merombak jadwalnya, demi kepentingan pasar modal? Artikel ini tidak bertujuan membahas pro-kontra penyatuan zona waktu, namun wacana penyatuan zona waktu ini adalah contoh yang tepat untuk menunjukkan betapa dunia ini sudah dikontrol oleh pasar modal.

Perbedaan WPDN dan WPLN


Paragraf Analogi
Perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri ada 3 yaitu: Untuk WPDN dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia(world wide income) sedangkan  WPLN dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia. Lalu yang kedua untuk WPDN penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan netto dengan tarif umum sedangkan untuk WPLN penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan bruto dengan tarif sepadan, kecuali WPLN tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha tetap di Indonesia dimana BUT memiliki kewajiban pajak yang sama dengan WPDN. Dan yang terakhir untuk WPDN Wajib menyampaikan SPT sedangkan untuk WPLN Tidak wajib menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.        

Skandal Audit Hambalang

Paragraf Generalisasi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai menelusuri keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penelusuran ini dilakukan dalam audit investigasi tahap II terkait proses tersebut. BPK akan mulai memeriksa anggota Dewan untuk mengklarifikasi risalah rapat di Komisi X dan Pokja Anggaran Komisi X yang sudah diterima secara utuh oleh auditor. 

"Seluruh rapat yang berkaitan dengan Hambalang seluruhnya sudah ada," ujar anggota III BPK, Agung Firman Sampurna, Kamis (27/12/2012) di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. 

Agung mengatakan, tidak ada persoalan yang dihadapi para auditor BPK dalam mengumpulkan bahan-bahan terkait pembahasan proyek Hambalang. Sebelumnya, BPK sempat menyatakan bahwa pihaknya kesulitan mendapatkan risalah rapat Komisi X dan Pokja Anggaran Komisi X dari DPR. Padahal, risalah itu dinilai penting untuk melengkapi gambaran secara keseluruhan bagaimana proses persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang dilakukan. Kontrak tahun jamak dinilai menjadi pangkal persoalan kasus Hambalang sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 243,6 miliar.

"Tidak ada masalah karena seluruh bahan yang ingin kita dapatkan di entitas-entitas terkait, seperti risalah rapat dan rekaman persidangan, sudah diminta dan sekarang sedang ditranskrip," kata Agung.

Setelah ditranskrip, lanjutnya, rekaman-rekaman dan risalah rapat akan menjadi dasar bagi BPK untuk bergerak menelusuri proses pengajuan kontrak tahun jamak. Agung mengatakan, bahan-bahan yang diterima auditor dari DPR akan segera diklarifikasi kepada para anggota Dewan terkait yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. 

"Yang meminta (audit) itu Komisi X, basic underline assumption saya, teman-teman sudah menampilkan data dan akan dikonfrontir terhadap pengambilan informasi itu. Saya dengar mereka (anggota DPR) akan diwawancara," ujarnya. 

Keterlibatan DPR


Sebelumnya, BPK menemukan indikasi kerugian negara dari sistem kontrak tahun jamak (multiyears) yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sistem pembiayaan tahun jamak ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardojo meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. 

Penganggaran Hambalang diduga tidak terlepas dari persetujuan anggota DPR. Hal ini pun diakui anggota Panja Hambalang, Zul Fadhli, beberapa waktu lalu. Zul Fadhli tidak memungkiri bahwa skema pembiayaan multiyears harus disepakati DPR sebelum disetujui Menteri Keuangan. 

"Seharusnya memang dibahas dulu di DPR. Yang membahas itu Pokja Anggaran Hambalang," katanya.

Menurut Zul Fadhli, rapat kerja antara Komisi X dan Kemenpora sama sekali tidak pernah membahas proyek Hambalang. Pembahasan di rapat kerja hanya untuk alokasi anggaran program, misal jumlah anggaran pemuda dan olahraga di Kemenpora. 

"Sementara untuk bahas anggaran-anggaran per program secara detail masing-masing kegiatan di program itu Pokja Anggaran yang diisi perwakilan masing-masing fraksi. Jadi pokja ini seperti menerima mandat dari komisi untuk membahas lebih mendalam untuk kemudian disetujui di tingkat Badan Anggaran," ujar politisi Partai Golkar ini.

Zul Fadli pun mengakui bahwa setiap rapat yang terjadi di Pokja Anggaran tidak pernah dibawa lagi ke sidang komisi. Pokja Anggaran bisa langsung mengajukannya ke Badan Anggaran untuk disahkan masuk ke dalam APBN. Anggota Panja Hambalang ini menduga ada permainan oknum-oknum anggota DPR di Pokja Anggaran yang menyetujui kontrak multiyears Hambalang.

"Iya, pasti ada yang oknum yang bermain di situ karena kontrak itu atas persetujuan DPR, sementara kami di komisi tidak tahu kalau ternyata multiyears," kata Zul Fadhli lagi. 

Dia menjelaskan bahwa Komisi X baru tahu proyek Hambalang dibuat multiyears setelah melakukan rapat kerja dengan Menpora Andi Mallarangeng pada tahun 2011, yang kala itu, Menpora memaksa untuk anggaran tambahan proyek Hambalang sebesar Rp 400 miliar. Padahal, di rancangan awal, proyek Hambalang yang dirintis di masa Menpora Adhyaksa Dault ini hanya dianggarkan Rp 125 miliar.

kompas.com

Minggu, 30 Desember 2012

Paragraf Kausalitas di Bidang Ekonomi


Paragraf Kausalitas merupakan paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.

Contoh:
Siklus akuntansi adalah kegiatan bertahap-tahap yang harus dilalui dalam proses akuntansi yang berjalan terus menerus dan berulang yang dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu : analisis transaksi, jurnal, posting, neraca saldo, jurnal penyesuaian, neraca lajur, jurnal penutup, laporan keuangan, neraca saldo setelah penutup dan jurnal pembalik. Tahap-tahap tersebut haruslah dibuat dengan benar dan teliti, oleh karenanya apabila terjadi kesalahan pada salah satu siklus tersebut maka akan mengakibatkan kesalahan yang menyeluruh.


Paragraf Analogi di Bidang Akuntansi


Proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa khusus yang mirip satu sama lain dengan cara membandingkan peristiwa yang ada dengan peristiwa sebelumnya, kemudian menyimpulkan bahwa apa yang berlaku untuk satu hal berlaku juga untuk hal lain. Dengan kata lain penalaran analogi dapat diartikan sebagai proses penyimpulan berdasarkan fakta atau kesamaan atau proses membandingkan dari dua peristiwa (hal) yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian ditariklah kesimpulan dari persamaannya tersebut.

Contoh :
 Dalam bidang akuntansi, seorang auditor dengan ahli pajak memiliki perbedaan dalam masing-masing kegiatannya. Antara lain ialah dalam perhitungan. Keduanya memiliki cara perhitungan akuntansinya yang berbeda. Untuk pajak, memiliki tarif pajak yang memang sudah di tarifkan, sedangkan audit tergantung bagaimana subjek yaitu laporan keuangan perusahaan tersebut. Namun demikian, keduanya tetap memilik kesamaan yaitu masih dalam bidang akuntansi dan perhitungannya juga diatur dalam sistem akuntansi keuangan.

Contoh Paragraf Generalisasi


Generalisasi adalah penarikan kesimpulan umum dari data atau fakta-fakta yang diberikan atau yang ada. Penarikan secara generalisasi dilakukan dengan mengemukakan hal-hal khusus lalu menarik kesimpulannya secara umum. Pernyataan ini berlaku untuk umum atau semua.

Contoh :
Untuk memenuhi standar umum pertama sebagai seorang akuntan, seseorang harus lulus Fakultas Ekonomi atau Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jurusan Akuntansi, dan telah menempuh ujian Sertifikasi Akuntan Publik. Salah satu jenis Akuntan Publik ialah seorang Auditor. Kegiatan Auditor ialah untuk mengaudit atau memeriksa wajar tidaknya laporan keuangan sebuah perusahaan.


Paragraf Generalisasi


Paragraf generalisasi adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Pararaf generalisasi ini merupakan salah satu dari paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran induktif. Paragraf ini disusun dengan cara menguraikan beberapa kalimat penjelas yang berisi fakta, bukti, contoh, atau ilustrasi sebagai data empiris yang bersifat khusus pada awal paragraf dan diakhiri dengan kalimat utama sebagai kesimpulan yang bersifat khusus. Paragraf generalisasi ini disusun dengan cara menyajikan beberapa kalimat penjelas sebagai alasan bersifat khusus untuk diambil sebuah kesimpulan bersifat umum pada akhir paragraf sebagai kalimat utama.
 
Berikut ini adalah contoh dari paragraf generalisasi:
 
" Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah daerah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007 akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras per Juli 2007 sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7 bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton dari pembelian beras petani. Impor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton, lebih sedikit 200.000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian, cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007 "

Ketika seseorang  ingin menjadi akuntan publik, syarat utamanya adalah harus menjadi sarjana ekonomi/akuntansi  terlebih dahulu. Namun tidak cukup menjadi sarjana ekonomi saja. Calon akuntan publik juga dituntut memiiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Dan calon akuntan pun harus memiliki gelar sebagai Akuntan (Akt) dengan cara melanjutkan selama 1 tahun lg untuk mengambil gelar profesi tersebit. Serta harus memiliki ketelitian serta kemampuan dalam mengolah laporan keuangan secara baik dan memiliki kemampuan dalam berbahasa inggris. Ketika semua syarat tersebut sudah dipenuhi, calon akuntan harus mengkuti ujian sertifikasi sebagai akuntan publik . jadi untuk menjadi Akuntan Publik tidaklah mudah, karena harus memiliki beberapa keahlian dan harus mengikuti ujian sertifikasi .

sumber: 
http://carapedia.com
http://kmukti.blogspot.com

Sabtu, 29 Desember 2012

Aspek Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik)  yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi

Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu: Induktif dan Deduktif
1. Metode Induktif 
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Contoh: (penelitian perilaku pemuda dalam sebuah desa) artinya tidak perlu pakai kuisioner tapi tetapi menggunakan interview guide dan biasanya jenis pertanyaan terbuka dan dilapangan bisa berkembang.

Aspek dari penalaran induktif terbagi menjadi 2 macam yaitu: generalisasi dan analogi
a. Aspek Analogi
• Analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Analogi dapat juga dikatakan sebagai proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya, kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.

b. Aspek Generalisasi
• Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.
Macam – macam generalisasi :
·         Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
·         Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.

2. Metode Deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Pengertian Penalaran Deduktif:
Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit. Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan   (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status social.
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya : 
a.      Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan. 
b.      Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

sumber:
dwigonoverizal.blogspot.com
wikipedia
http://timokomit.wordpress.com



Sabtu, 22 Desember 2012

Akuntansi Perbankan


Pengertian Akuntansi
Akuntansi diartikan sebagai seni pencatatan, pengklasifikasian dan peng ikhtisaran dengan cara yang sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi dan kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta penginterpretasian hasil dari pencatatan tersebut.

Tujuan Laporan Keuangan Bank
Tujuan adanya laporan keuangan adalah Memberikan informasi keuangan yang dapat:
Dipercaya mengenai posisi keuangan perusahan. Dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
Membantu pihak yag berkepentingan untuk menilai atau menginterpretasikan kondisi dan potensi perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.

Laporan Keuangan
Neraca merupakan salah satu hasil proses akuntansi yang menunjukkan posisi dari komposisi kekayaan, kewajiban serta modal perusahaan.
Pengertian akuntansi meliputi pengertian yang mencakup proses akuntansi yang tidak dapat dilakukan tanpa keruntutan proses. Produk akuntansi berupa laporan keuangan meliputi dua laporan yaitu neraca/balance sheet dan laporan rugi-laba atau loss and income statement. Dari kedua laporan tersebut dapat disusun laporan perubahan modal secara periodik.
Untuk balance sheet menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan perkiraan riil antara lain asset yang terdiri dari current assets, fixed assets, dan liabilities serta capital.
Sedangkan laporan rugi-laba disusun secara periodik yang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan, harga pokok penjualan, biaya pemasaran, biaya umum dan pendapatan bersih.
Neraca atau balance sheet merupakan laporan keuangan yang dibuat secara berkala dan menunjukkan posisi keuangan yaitu keadaaan harta, utang dan modal pada suatu periodik.
Judul neraca menyebutkan nama perusahaan, perkataan neraca, dan tanggal neraca.
Dua bentuk neraca menunjukkan bagaimana modal akhir dihitung, yaitu dengan memperhatikan modal awal, tambahan modal, laba (rugi) bersih dan pengambilan untuk pribadi (prive).
Neraca secara garis besar terdiri dari pengembangan sistem pencatatan persamaan- akuntansi atau biasa disebut accounting equations. Berkembangnya sistem pencatatan ini jika kita kaitkan pada waktu mempelajari dasar-dasar akuntansi maka data trial balance yang berisi data-data perkiraan riil merupakan bahan dasar disusunnya neraca.
Tingkat pemahaman selanjutnya yang harus dikembangkan dan didalami adalah pemahaman tentang latar belakang masing-masing komponen dan unsur neraca termasuk dalam atau bernaung pada heading yang sama.
Penempatan komponen dan unsur-unsur yang sama yang tidak tepat akan berakibat fatal. Kefatalan itu antara lain: neraca tidak menjadi informatif, susunan yang dihasilkan tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan sesuai dengan prinsip-prinsip penulisan neraca, pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat memanfaafkan pendalaman pada neraca. Begitu pula pemahaman pada bagian modul berikutnya yaitu modul 2 tentang materi pokok laporan keuangan income statement.
Menempatkan secara tepat unsur-unsur neraca pada headings yang tepat berarti melaksanakan prinsip-prinsip penulisan laporan keuangan neraca. Hasil yang didapat bahwa neraca dapat digunakan sebagaimana mestinya. Penyusunan neraca yang benar akan dapat dimanfaatkan untuk bahan pengambilan keputusan pimpinan, pemegang saham.

Jurnal
Jurnal merupakan suatu basis pencatatan dan mampu menjadi sumber informasi keuangan untuk langkah-langkah proses akuntansi maupun untuk di-jadikan bahan sumber informasi apabila terjadi kesalahan-kesalahan di belakang hari menyangkut segala informasi akuntansi.

Siklus Akuntansi
Setelah proses pencatatan maka langkah selanjutnya dalam penyelesaian pekerjaan siklus akuntansi yang nantinya menghasilkan laporan keuangan meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah-langkah :
1. Menyusun Neraca Saldo, yaitu mengikhtisarikan saldo debit atau kredit rekening-
2. menyusun data-data untuk adjusting, yaitu mengumpulkan dan memper-
3.Neraca Lajur, yaitu melakukan penyesuaian data-data dalam neraca saldo dengan
4. Menyusun Laporan Keuangan, yaitu melalui data-data yang terdapat di dalam
5.Menyediakan dan menutup rekening-rekening, yaitu mencatat pos-pos
6.Menyesuaikan kembali Neraca Saldo setelah penutupan, yaitu. untuk mengecek
7.Menyesuaikan kembali rekening-rekening, yaitu membuat jurnal penyesuaian

Neraca Saldo
Neraca Saldo menjumlahkan seluruh transaksi yang terdapat pada deber dan kredit, pada bagian ini harus seimbang antara keduanya. Neraca Saldo terbagi atas dua, Neraca Saldo sebelum disesuaikan dan Neraca Saldo yang telah disesuaikan. Penyesuaian ini agar dapat dijabarkan menurut tahap dalam siklus akuntansi.

Penyesuaian dan Kertas Kerja
Setiap perkiraan yang ada di laporan keuangan menunjukkan nilai yang seharusnya disusun ke dalam jurnal penyesuaian pada akhir tahun, fungsi dari jurnal ini adalah :
1. koreksi kesalahan
2. pemindahan
3. pencatatan yang masih harus diterima
4. pencatatan yang diterima lebih dahulu
5. pencatatan penyusutan
6. sebagai pencatatan pembukuan

Laporan laba Rugi
Bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan berdasarkan pada suatu periode akuntansi dari penjabaran unsur pendapatan dan biaya – biaya dalam perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba ataupun rugi.

Neraca
Bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.

Laporan Perubahan Keuangan
Laporan yang menunjukkan perubahan untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab – sebab perubahan modal selama periode tertentu.
·         Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan arus dana
·         Catatan dan laporan keuangan perusahaan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan



Kamis, 20 Desember 2012

Kerangka Karangan

Tema : Lingkungan
Sumber :  http://kumpulan-makalah-dan-artikel.blogspot.com/2012/09/makalah-kerusakan-lingkungan-hidup.html


1. Pengertian Lingkungan Hidup
1.1. Pengertian Menurut Undang-undang
1.2. Komponen Lingkungan Hidup
2. Arti Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
2.1. Bumi Sebagai Warisan Nenek Moyang
2.2. Lingkungan Hidup Sebagai Anugerah dari Tuhan
2.3. Manfaat dari Hutan
3. Faktor Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup
3.1. Pencemaran Lingkungan
3.2. Peningkatan Karbon dioksida
3.2.1. Efek Rumah Kaca
3.2.2. Radiasi Sinar Matahari
3.2.3. Perkembangan Industri yang Pesat
3.3. Faktor Alam dan Manusia
3.3.1. Bencana Alam
3.3.2. Kelalaian Manusia
4. Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
4.1. Bidang Kehutanan
4.1.1. Melakukan Reboisasi
4.1.2. Memperluas Hutan Lindung
4.2. Bidang Pertanian
4.2.1. Mengubah Sistem Pertanian Berladang
4.2.2. Mengurangi Penggunaan Pestisida
4.2.3. Menemukan Jenis Tanaman yang Tahan Hama
4.3. Bidang Industri
4.3.1. Mengurangi Pencemaran Udara
4.3.2. Mengurangi Pemakaian Bahan Bakar Minyak bumi
4.3.3. Melakukan Daur Ulang
4.3.4. Menciptakan Teknologi yang Hemat Bahan Bakar
4.3.5. Menetapkan Kawasan Industri yang Jauh dari Pemukiman Penduduk
4.4. Bidang Perairan
4.4.1. Melarang Pembuangan Limbah rumah tangga
4.4.2. Pengambilan Karang di Laut
4.5. Flora dan Fauna
4.5.1. Menetapkan Kawasan Perlindungan Flora dan Fauna
4.6. Perundang-undangan
4.6.1. UU no 23 tahun 1997



Kamis, 08 November 2012

Pajak Penghasilan Pasal 21


Pajak Penghasilan 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pemotong Pph pasal 21
  1. Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
  4. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
  6. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
Wajib Pajak Pph 21
  1. Pegawai tetap, yaitu :
    Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
  2. Pegawai lepas, yaitu :
    Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
  3. Penerima pensiun, yaitu :
    Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
  4. Penerima honorariun, yaitu :
    Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
  5. Penerima upah, yaitu :
    Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
Yang tidak termasuk wajib pajak Pph pasal 21
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
    • Bukan warga negara Indonesia dan
    • Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang dipotong Pph pasal 21
  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
  3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
  4. Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
  5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
  6. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

Selasa, 06 November 2012

Pemerintah Larang Ekspor Mineral

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tetap melakukan pelarangan ekspor tambang mineral. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan sebagian pasal Permen ESDM No 7 Tahun 2012.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan setelah MA mencabut Peraturan menteri tersebut, pihaknya akan mendata perusahaan mineral yang sudah mulai membangun pengolahan mineral (smelter).

"Kalau sudah mulai bangun pondasi smelter, bolehlah mereka ekspor lagi sampai dengan 2014 baru di stop," kata Jero di kantornya, Jakarta, Selasa (6/11/2012). 

Menurut Jero, pelarangan ekspor bahan tambang mentah tetap diperlukan. Sementara perusahaan yang sudah menumpuk hasil mineralnya agar segera membangun smelter sehingga dibolehkan ekspor. "Kalau ekspornya terlalu masif, maka akan menghancurkan lingkungan," ungkap Jero.

Namun, Jero mengaku pihaknya mendapatkan pertentangan dari pihak pengusaha terkait kebijakan tersebut. "Nah ini memang banyak yang menentang karena mereka ingin tetap ekspor," tutup Jero

Pengaruh Pilpres AS terhadap Harga Minyak

Minyak Brent diperdagangkan di kisaran sempit di bawah level US$108 per barel pada Selasa (6/11).

Hal ini dipicu ketidakpastian menjelang pemilu presiden AS dan kekhawatiran baru mengenai Yunani dan krisis zona Euro, yang dapat menghambat pemulihan eonomi global dan menekan permintaan minyak.

Kekhawatiran tersebut diperparah kabar bahwa kesepakatan untuk mencegah Yunani dari kebangkrutan, tidak mungkin tercapai pada pertemuan para menkeu zona Euro pekan depan.

Minyak berjangka Brent naik 11 sen ke US$107,84 per barel. Minyak Brent naik hampir 2% pada sesi sebelumnya, didukung kenaikan bensin berjangka AS. Sedangkan minyak mentah Nymex tergelincir 4 sen ke US$85,61 per barel.

Ker Chung Yang, analis investasi senior di Phillip Futures Singapura mengatakan, volume perdagangan menipis karena pasar fokus pada pemilu AS saat ini. Investor juga memantau pasar setelah badai Sandy di pesisir timur dan situasi Yunani.

"Di Eropa, ada kekhawatiran Yunani mungkin tidak mendapatkan pendanaan dan argumen bahwa Yunani bisa keluar dari euro mungkin muncul lagi dan menghantui sentimen risiko investor.

Penggabungan Badan Usaha


Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
§  Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
§  Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
§  Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
§  Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
§  Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1.      Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
2.      Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
3.      Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
4.      Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
5.      Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
§  Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
§  Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentukPT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
§  Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
§  Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
§  Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
§  Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
§  Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.