Selasa, 06 November 2012

Pemerintah Larang Ekspor Mineral

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tetap melakukan pelarangan ekspor tambang mineral. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan sebagian pasal Permen ESDM No 7 Tahun 2012.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan setelah MA mencabut Peraturan menteri tersebut, pihaknya akan mendata perusahaan mineral yang sudah mulai membangun pengolahan mineral (smelter).

"Kalau sudah mulai bangun pondasi smelter, bolehlah mereka ekspor lagi sampai dengan 2014 baru di stop," kata Jero di kantornya, Jakarta, Selasa (6/11/2012). 

Menurut Jero, pelarangan ekspor bahan tambang mentah tetap diperlukan. Sementara perusahaan yang sudah menumpuk hasil mineralnya agar segera membangun smelter sehingga dibolehkan ekspor. "Kalau ekspornya terlalu masif, maka akan menghancurkan lingkungan," ungkap Jero.

Namun, Jero mengaku pihaknya mendapatkan pertentangan dari pihak pengusaha terkait kebijakan tersebut. "Nah ini memang banyak yang menentang karena mereka ingin tetap ekspor," tutup Jero

Tidak ada komentar:

Posting Komentar