Audit
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi
terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak
memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek
dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi,
dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Audit
Keuangan
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan
keuangan suatu entitas
(perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak
ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya
dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan
publik sebagai auditor
independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
Audit Operasional
Audit
Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda
yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi,
efektivitas, dan keekonomisan (3E).
Audit
Ketaatan
Audit
Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak
yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang
ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Audit
Investigasi
Audit Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali
(recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine)
secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang
sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan
penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
2. "a search for the truth, in the interest of justice and in
accordance with specification of law" (di negara common law)
Jadi, audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan
yang menyangkut:
1. Proses pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2. Informasi yang dapat diukur. Informasi yang
dievaluasi adalah informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif
harus dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut
ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak
Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
3. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang
diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang)
yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
5. Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria
penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas.
Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
6. Melaporkan hasilnya. Laporan berisi informasi
tentang kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau
ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta
atas ketidaksesuaian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar