Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap
berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama
dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap
berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
§ Merger horizontal,
adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya
merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
§ Merger vertikal,
adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan,
misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan
benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger
dengan perusahaan mobil.
§ Konglomerat ialah merger antara berbagai
perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada
kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau
perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat
ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil
yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara
kedua perusahaan yang disatukan.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya
sebagai berikut.
§ Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah
perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
Contoh: Bank Mandiri merupakan
gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan
Indonesia, Bank Ekspor Impor
Indonesia
§ Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai
pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1.
Kartel wilayah adalah penggabungan
yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan
pemasaran barangnya
2.
Kartel produksi adalah penggabungan
yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi
masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
3.
Kartel bersyarat atau kartel kondisi
adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan
barang, dan penetapan kualitas produksi
4.
Kartel harga adalah penggabungan
dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing
anggota
5.
Kartel pembelian dan penjualan
adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak
terjadi persaingan.
§ Holding
Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang
menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara
yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan
dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
§ Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding
company, yaitu memiliki sebagian besar
saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentukPT,
sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang
mempunyai modal yang amat besar.
§ Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari
keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
§ Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh
beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
§ Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan
usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula,
dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk
menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
§ Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara
pihak-pihak tertentu.
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal
sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik
investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus
memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada
franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang
sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari
biaya trial and error,
karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar