Akuntan Publik
Akuntan
publik adalah akuntan yang telah
memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan
mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan
publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Perizinan
Izin
akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun
(dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan
publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
§ Memiliki
Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan
tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi
akuntan publik.
§ Apabila tanggal
kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan
Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
§ Berpengalaman
praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam
dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya
memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh
Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
§ Berdomisili di
wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau bukti lainnya.
§ Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
§ Tidak pernah
dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
§ Tidak pernah dipidana
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
§ Menjadi anggota
IAPI.
§ Tidak berada
dalam pengampuan.
§ Membuat Surat
Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat
pernyataan tidak merangkap jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang
menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar. Untuk
dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang
akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA
Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan
Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat
akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk
mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.
Kantor
Akuntan Publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib
mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan
publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih
dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.
Bidang Jasa
Bidang jasa akuntan
publik meliputi:
§ Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma,
review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
§ Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan
akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan,
seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun
buku berturut-turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar