Senin, 31 Desember 2012

Perbedaan WPDN dan WPLN


Paragraf Analogi
Perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri ada 3 yaitu: Untuk WPDN dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia(world wide income) sedangkan  WPLN dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia. Lalu yang kedua untuk WPDN penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan netto dengan tarif umum sedangkan untuk WPLN penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan bruto dengan tarif sepadan, kecuali WPLN tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha tetap di Indonesia dimana BUT memiliki kewajiban pajak yang sama dengan WPDN. Dan yang terakhir untuk WPDN Wajib menyampaikan SPT sedangkan untuk WPLN Tidak wajib menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar