Selasa, 03 April 2012

Putusan DPR Bertentangan dengan UUD

Sejumlah kalangan berencana mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Ppasal 7 ayat 6a pada undang-undang tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Tercatat mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, serta sejumlah pengacara yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan Tim Advokasi Untuk Kedaulatan Energi (TAKE) menyatakan kesiapannya. UU APBNP itu baru disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Maret 2012.
Dari ketiga elemen masyarakat tersebut baru SPR yang siap mengajukan gugatannya pada Senin (2/4) ini. Sedangkan, dua lainnya sedang menyiapkan gugatan.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, walaupun bahan bakar minyak bersubsidi tidak jadi naik per 1 April masyarakat tetap saja ketar-ketir dan was-was. Alasannya, Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan jika rata-rata kenaikan atau penurunan harga minyak Indonesia (ICP) mencapai angka 15 persen.
Selain itu, kata Yusril, Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Pasal itu juga memberi kewenangan pemerintah untuk menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR. Ini menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur Yusril.
Pasal 7 ayat 6 dan 6a setelah perubahan tidaklah memenuhi syarat-syarat formil pembentukan sebuah undang-undang. Menurut Yusril, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedua ayat itu saling bertabrakan satu sama lain sehingga secara formil maupun materil dapat dibatalkan oleh MK.
Dijelaskan pula bahwa pada 2003, MK telah membatalkan salah satu Pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dam Gas Bumi, dan menyerahkan harga jual BBM kepada mekanisme pasar, sehingga harganya naik-turun mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. MK menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, berada dalam penguasaan negara.
"Jadi harga jual BBM berada di bawah kendali pemerintah dengan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat," tegasnya.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Yusril mengajak pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Mantan koordinator staf ahli MK itu menyatakan siap memenuhi ajakan tersebut.
"Pak Yusril memang sudah menghubungi saya dan saya menyatakan siap," kata Irman.
Kendati begitu, Irman mengatakan, pihaknya masih membutuhkan dukungan dari beberapa pakar dari berbagai disiplin ilmu lainnya untuk menguatkan uji materi ini. "Kami butuh pakar dari berbagai disiplin ilmu lain. Pasti kami butuh ekonom untuk menjelaskan dari sisi ekonomi," tegas Irman.
Menurut Irman, Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBNP Tahun 2012 itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam lainnya milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Untuk itu, dia mengajak seluruh kalangan yang merasa dirugikan dengan produk perundang-undangan tersebut untuk bergabung mengajukan gugatan.
Sementara itu, SPR menilai pengajuan uji materi UU APBN-P 2012 adalah bentuk perjuangan bersama kaum penentang neoliberalisme. "Kami mengundang kepada segenap elemen masyarakat untuk mensukseskan permohonan uji materi ini agar dikabulkan MK," kata juru bicara SPR, Habiburokhman, di Jakarta, Minggu.
Dia menilai, partisipasi paling mudah dilakukan masyarakat adalah menghadiri persidangan permohonan uji materi ini. Paling tidak, memberikan surat dukungan secara tertulis agar jalannya persidangan bisa selalu terkawal dengan baik dan tidak bisa diintervensi penguasa.
"Pengalaman kami selama ini membuktikan bahwa besarnya dukungan masyarakat berkolerasi positif dengan dikabulkannya uji materil suatu UU," kata Habib.
SPR berharap agar MK menerima pendaftaran pengajuan uji materi UU APBNP 2012, hari ini, untuk segera diperiksa dan diputuskan. "Kami meminta MK untuk meninggalkan pola berpikir formalistis yang kaku dan menghambat penyelesaian persoalan substansi," katanya mengingatkan.
SPR menyatakan kesedihan dan kecewaannya terhadap DPR yang menyetujui pengesahan penambahan Pasal 7 ayat 6 a UU APBNP 2012. Persetujuan tersebut mencerminkan watak sebagian besar anggota DPR kita yang tidak pro-rakyat, dan secara inkonstitusional menyerahkan penentuan harga BBM ke mekanisme pasar.
Menanggapi rencana gugatan Pasal 7 ayat 6a UU No 22 tahun 2011 tentang APBN-P 2012 oleh Yusril dan SPR, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mempersilahkannya.
"Saya kira sudah diatur dalam UU MK sendiri, tergantung kepada orang yang merasa dirugikan hak konstitusinya," kata Amir.
Amir menegaskan, pemerintah tidak akan melarang-larang setiap warga masyarakat untuk menggugatnya. "Kami 'kan tidak bisa melarang-larang," ujar Amir.
Pasal 7 ayat 6a ini adalah hasil revisi setelah melalui voting dalam paripurna di DPR yang berlangsung alot sejak Jumat (30/3) hingga Sabtu (31/3) dini hari. Hasil voting, memenangkan bahwa ada revisi pasal tersebut yang memungkinkan pemerintah menaikkan harga BBM.
Alasan berbeda datang dari Indonesian Human Rights Comitee for Social Justice (IHCS). Menurut anggota IHCS, Gunawan, pengajuan uji materi itu perlu dilakukan karena rencana pemerintah menaikan harga BBM sesuai dengan mekanisme pasar.
"Kita harus membela hak konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan diberikannya ijin kepada pemerintah untuk menaikan BBM berdasarkan mekanisme pasar," kata Gunawan. (Wilmar P/Nefan K)

(suara karya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar