UNDANG-UNDANG DARURAT
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1955
TENTANG
EKONOMI
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perlu
diadakan peraturan yang efektif tentang pengusutan, penuntutan dan
pengadilan
perbuatan-perbuatan yang merugikan perekonomian;
b. bahwa berhubung
dengan itu, untuk mempermudah penyelenggaraannya dianggap perlu
diadakan
kesatuan dalam perundang-undangan ekonomi.
Menimbang:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini
perlu segera diadakan.
Mengingat:
Pasal-pasal 96, 101 dan 102 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN
TINDAK PIDANA EKONOMI
BAB I
TENTANG TINDAK PIDANA
EKONOMI
Pasal 1
Yang disebut tindak pidana ekonomi ialah:
1e. pelanggaran
sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan:
a. "Ordonnantie Gecontroleerde Goederen
1948" ("Staatsblad" 1948 No. 144),
sebagaimana diubah dan ditambah dengan "Staatsblad" 1949 No.
160;
b. "Prijsbeheersing-ordonnantie
1948" ("Staatsblad" 1948 No. 295);
c. "Undang-undang Penimbunan
Barang-barang 1951 " (Lembaran Negara tahun
1953
No.4);
d. "Rijsterdonnantie 1948"
("Staatsblad" 1948 No. 253);
e. "Undang-undang Darurat kewajiban
penggilingan padi" (Lembaran Negara tahun
1952
No.33);
f. "Deviezen Ordonnantie 1940"
("Staatsblaad" 1940 No. 205).
2e. tindak-tindak
pidana tersebut dalam pasal-pasal 26, 32 dan 33 undang-undang darurat
ini;
3e. pelanggaran
sesuatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekadar
undang-undang
itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi.
Pasal 2
(1) Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal
1 sub 1 c adalah kejahatan atau
pelanggaran,
sekadar tindak itu menurut ketentuan alam undang-undang yang
bersangkutan
adalah kejahatan atau pelanggaran. Tindak pidana ekonomi yang lainnya,
yang tersebut
dalam pasal 1 sub 1 e adalah kejahatan, apabila tindak itu dilakukan
dengan
sengaja. Jika tindak itu tidak dilakukan dengan sengaja, maka tindak itu
adalah
pelanggaran.
(2) Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal
1 sub 2e adalah kejahatan.
(3) Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal
1 sub 3e adalah kejahatan, apabila tindak
itu mengandung
anasir sengaja; jika tindak itu tidak mengandung anasir sengaja, tindak
pidana itu
adalah pelanggaran; satu dengan lainnya, jika dengan undang-undang itu
tidak
ditentukan
lain.
Pasal 3
Barangsiapa turut melakukan suatu tindak pidana ekonomi,
yang dilakukan di dalam daerah
hukum Republik Indonesia, dapat dihukum pidana; begitu pula
jika ia turut melakukan tindak
pidana ekonomi itu di luar Negeri.
Pasal 4
Jika dalam undang-undang darurat ini disebut tindak pidana
ekonomi pada umumnya atau
suatu tindak pidana ekonomi pada khususnya, maka di dalamnya
termasuk pemberian bantuan
pada atau untuk melakukan tindak pidana itu dan percobaan
untuk melakukan tindak pidana
itu, sekadar suatu ketentuan tidak menetapkan
sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar