Sabtu, 05 Mei 2012

Tindak Pidana Ekonomi


UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1955
TENTANG
PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA
EKONOMI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang: 
a.     bahwa perlu diadakan peraturan yang efektif tentang pengusutan, penuntutan dan 
       pengadilan perbuatan-perbuatan yang merugikan perekonomian; 
b.     bahwa berhubung dengan itu, untuk mempermudah penyelenggaraannya dianggap perlu 
       diadakan kesatuan dalam perundang-undangan ekonomi. 
Menimbang: 
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.    
Mengingat: 
Pasal-pasal 96, 101 dan 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 
 
MEMUTUSKAN:
 Menetapkan: 
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI

BAB I
TENTANG TINDAK PIDANA EKONOMI
Pasal 1 
Yang disebut tindak pidana ekonomi ialah: 
1e.    pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan: 
       a.     "Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 144), 
              sebagaimana diubah dan ditambah dengan "Staatsblad" 1949 No. 160; 
       b.     "Prijsbeheersing-ordonnantie 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 295); 
       c.     "Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951 " (Lembaran Negara tahun 
              1953 No.4); 
       d.     "Rijsterdonnantie 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 253); 
       e.     "Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi" (Lembaran Negara tahun 
              1952 No.33); 
       f.     "Deviezen Ordonnantie 1940" ("Staatsblaad" 1940 No. 205).
2e.     tindak-tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal 26, 32 dan 33 undang-undang darurat 
        ini; 
3e.     pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekadar 
        undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi. 
 
Pasal 2
 (1)    Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 1 c adalah kejahatan atau 
        pelanggaran, sekadar tindak itu menurut ketentuan alam undang-undang yang 
        bersangkutan adalah kejahatan atau pelanggaran. Tindak pidana ekonomi yang lainnya, 
        yang tersebut dalam pasal 1 sub 1 e adalah kejahatan, apabila tindak itu dilakukan 
        dengan sengaja. Jika tindak itu tidak dilakukan dengan sengaja, maka tindak itu adalah 
        pelanggaran. 
 (2)    Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 2e adalah kejahatan. 
 (3)    Tindak pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 3e adalah kejahatan, apabila tindak 
        itu mengandung anasir sengaja; jika tindak itu tidak mengandung anasir sengaja, tindak 
        pidana itu adalah pelanggaran; satu dengan lainnya, jika dengan undang-undang itu tidak 
        ditentukan lain. 
Pasal 3
Barangsiapa turut melakukan suatu tindak pidana ekonomi, yang dilakukan di dalam daerah 
hukum Republik Indonesia, dapat dihukum pidana; begitu pula jika ia turut melakukan tindak 
pidana ekonomi itu di luar Negeri. 
Pasal 4
Jika dalam undang-undang darurat ini disebut tindak pidana ekonomi pada umumnya atau 
suatu tindak pidana ekonomi pada khususnya, maka di dalamnya termasuk pemberian bantuan 
pada atau untuk melakukan tindak pidana itu dan percobaan untuk melakukan tindak pidana 
itu, sekadar suatu ketentuan tidak menetapkan sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar