BAB II
TENTANG HUKUMAN
PIDANA DAN TINDAKAN TATA TERTIB
Pasal 5
Jika dengan undang-undang tidak
ditentukan lain, maka tidak boleh diadakan lain ketentuan dalam arti hukum pidana atau tindakan tata
tertib daripada hukuman pidana atau tindakan tata tertib yang dapat diadakan sesuai dengan
undang-undang darurat ini.
Pasal 6
(1) Barangsiapa melakukan suatu tindak pidana
ekonomi:
a. dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai
tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya enam tahun dan
hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, atau dengan salah satu
dari hukuman pidana itu;
b. dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai
tindak pidana ekonomi termasuk dalam
pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman
pidana itu;
c.
dalam hal pelanggaran sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi
tersebut dalam pasal 1 sub 1e dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya
satu tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, atau
dengan salah satu dari hukuman pidana itu;
d.
dalam hal pelanggaran yang berdasarkan pasal 1 sub 3e dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya enam
bulan dan hukuman den a
setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman
pidana itu.
(2) Jika harga barang, dengan mana atau
mengenai mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang diperoleh baik
seluruhnya, maupun sebagian karena tindak pidana ekonomi itu, lebih tinggi
daripada seperempat bagian hukuman denda tertinggi yang disebut dalam ayat 1
sub a sampai dengan d, hukuman denda itu dapat ditentukan setinggi-tingginya
empat kali harga barang itu.
(3) Lain daripada itu dapat dijatuhkan juga
hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 7 ayat 1 atau tindakan tata tertib
tersebut dalam pasal 8, dengan tidak mengurangi dalam hal-hal yang
memungkinkannya dijatuhkannya tindakan tata tertib yang ditentukan dalam peraturan
lain.
Pasal 7
(1) Hukuman
tambahan adalah:
a.
pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau
dalam hal dijatuhkan hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan
selama-lamanya enam tahun;
b.
penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan siterhukum, di mana tindak
pidana ekonomi dilakukan, untuk waktu selama-lamanya satu tahun;
c.
perampasan barang-barang tak tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, dengan
mana atau mengenai mana tindak pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang
seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan tindak pidana ekonomi itu, begitu
pula harga lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli
apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan siterhukum atau bukan;
d. perampasan barang-barang tak tetap yang
berwujud dan yang tak berwujud, yang termasuk perusahaan siterhukum, di mana
tindak pidana ekonomi itu dilakukan, begitu pula harga lawan barang-barang itu
yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang atau harga lawan
itu kepunyaan siterhukum atau bukan, akan
tetapi hanya sekadar barang-barang itu sejenis dan, mengenai tindak pidananya,
bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut
sub c di atas;
e. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak
tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah
atau dapat diberikan kepada siterhukum oleh
Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua tahun;
f. pengumuman putusan hakim.
(2) Perampasan barang-barang yang bukan
kepunyaan siterhukum tidak dijatuhkan, sekadar hak-hak pihak ketiga dengan
itikad baik akan terganggu.
(3) Dalam hal perampasan barang-barang, maka
hakim dapat memerintahkan, bahwa hasilnya
seluruhnya atau sebagian akan diberikan kepada siterhukum.
Pasal 8
Tindakan tata tertib ialah:
a. penempatan perusahaan siterhukum, di mana
dilakukan suatu tindak pidana ekonomi di bawah pengampunan untuk waktu
selama-lamanya tiga tahun, dalam hal tindak pidana konomi itu adalah kejahatan
dan dalam hal tindak pidana ekonomi itu adalah pelanggaran untuk waktu
selama-lamanya dua tahun;
b. mewajibkan pembayaran uang jaminan
sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah dan untuk waktu selama-lamanya tiga
tahun dalam hal tindak pidana ekonomi adalah kejahatan; dalam hal tindak pidana
ekonomi adalah pelanggaran maka uang jaminan itu adalah sebanyak-banyaknya lima puluh ribu
rupiah untuk waktu selama-lamanya oleh siterhukum;
c. mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan
tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan
tanpa hak, dan melakukan jasa-jasa untuk memperbaiki akibat-akibat satu
sama lain, semua atas biaya siterhukum, sekadar hakim tidak menentukan
lain.
Pasal 9
(1) Tindakan tata tertib yang disebut dalam
pasal 8 dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pidana, kecuali dalam hal
diberlakukan pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan pengertian,
bahwa dalam hal itu tidak dapat dijatuhkan tindakan tata tertib tersebut dalam
pasal 8 sub b .
(2) Dalam hal diberlakukan pasal 44 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana maka waktu yang ditentukan untuk penempatan di bawah
pengampunan dapat diperpanjang tiap-tiap
kali dengan setahun dengan putusan hakim.
Pasal 10
(1) Dalam putusan hakim yang menjatuhkan
hukuman tambahan atau tindakan tata tertib tersebut dalam pasal 8, segala hal
yang istimewa dan segala akibat, sekadar perlu, diatur menurut keperluan,
termasuk pengangkatan seorang atau lebih pengampun dalam hal penempatan di
bawah pengampunan.
(2) Dalam hal dijatuhkan hukuman tambahan
sebagai disebut dalam pasal 7 ayat 1 sub b, dapat juga diperintahkan supaya
siterhukum menyerahkan segala surat-surat yang diberikan kepadanya oleh
Pemerintah untuk keperluan perusahaannya; menjual barang-barang persediaan yang
ada di dalam perusahaannya di bawah pengawasan; dan memberikan bantuannya dalam
pencatatan barang-barang persediaan itu. Hakim yang menjatuhkan hukuman
tambahan atau tindakan tata tertib masih dapat mengadakan peraturan sebagai
termaksud di atas dalam putusan kemudian setelah menerima tuntutan dari penuntut umum atau
atas permintaan si tersangka, ataupun mengadakan perubahan atau tambahan dalam
peraturan yang telah diadakan itu.
Pemeriksaan perkara itu dilakukan dalam sidang tertutup; putusan
diucapkan di muka umum. Putusan itu harus memuat alasan-alasan; terhadap
putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau kasasi.
(3) Menteri Kehakiman dapat mengadakan
aturan-aturan selanjutnya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.
Pasal 11
(1) Sekedar hakim
tidak menentukan lain, maka pengampu yang diangkat berdasarkan pasal 10 atau
pasal 29 Undang-undang darurat ini mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengampu termaksud dalam pasal 463 "Burgelijk
Wetboek." Orang lain tidak boleh melakukan suatu perbuatan pengurusan
tanpa penguasaan dari pengampu itu.
(2) Putusan
pengampuan itu oleh panitera pengadilan yang memutus hal itu diumumkan di dalam
Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh Hakim.
Pasal 12
Dalam putusannya hakim
menentukan, bahwa uang jaminan seluruhnya atau sebagian akan menjadi milik
Pemerintah, apabila tidak dipenuhi syarat umum bahwa si-tersangka tidak akan melakukan
suatu tindak pidana ekonomi, atau apabila tidak dipenuhi syarat-syarat khusus
yang ditentukan oleh hakim. Dalam hal itu pasal-pasal 14b, ayat 2 dan 3, 14c
ayat 3, 14d, 14c dan 14f Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal-pasal 3, 4
dan 5 "Staatsblad" 1926 No. 251 juncto 486 berlaku sepadan.
Pasal 13
(1) Hak
melaksanakan perampasan tidak lenyap karena meninggalnya siterhukum.
(2) Tindakan tata
tertib tersebut dalam pasal 8 sub a dan b lenyap karena meninggalnya siterhukum.
Pasal 14
(1) Pembayaran jumlah uang yang dalam hal
perampasan ditaksir atas barang-barang yang tidak disita, dilakukan menurut
aturan-aturan mengenai pelunasan hukuman denda dengan sukarela. Jika pelunasan
itu tidak dilakukan, maka aturan-aturan mengenai pelaksanaan hukuman denda
berlaku sepadan.
(2) Ketentuan dalam ayat 1 berlaku juga bagi uang
jaminan, jumlah uang tersebut dalam pasal 8 sub c dan biaya lain daripada biaya
pengumuman putusan hakim, dengan pengertian bahwa tidak dijatuhkan hukuman
badan pengganti.
Pasal 15
(1)
Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu
badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang
lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana
serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan,
perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah
melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang
bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaianitu, maupun
terhadap kedua-duanya.
(2)
Suatu tindak pidana ekonomi dilakukan juga oleh atau atas nama suatu
badan hukum, suatu perseroan, suatu
perserikatan orang atau suatu yayasan, jika tindak itu dilakukan oleh orang-orang
yang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum,
perseroan, perserikatan atau yayasan itu, tak
perduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri melakukan tindak
pidana ekonomi itu atau pada mereka bersama ada anasir-anasir tindak pidana
tersebut.
(3) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan
terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau
yayasan, maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu pada waktu penuntutan itu
diwakili oleh seorang pengurus atau, jika ada lebih dari seorang pengurus, oleh salah
seorang dari mereka itu. Wakil dapat diwakili
oleh orang lain. Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus
menghadap sendiri di pengadilan, dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus
itu di bawa ke muka hakim.
(4) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan
terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau
suatu yayasan, maka segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat-surat panggilan
itu akan dilakukan kepada kepala pengurus
atau di tempat tinggal kepala pengurus itu atau di tempat pengurus
bersidang atau berkantor.
Pasal 16
(1) Jika ada cukup alasan untuk menduga, bahwa
seseorang yang meninggal dunia, sebelum atas
perkaranya ada putusan yang tak dapat diubah lagi, telah melakukan tindak
pidana ekonomi, maka hakim - atas tuntutan penuntut umum dengan putusan pengadilan dapat:
(2) Putusan itu diumumkan oleh panitera dalam
Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh
hakim. Turunan dari putusan itu disampaikan kepada rumah di mana orang itu
meninggal dunia.
(3) Setiap orang yang berkepentingan dapat
memajukan surat keberatan kepada panitera pengadilan atas putusan itu dalam
masa tiga bulan setelah pengumuman termaksud ayat 2.
(4) Dalam hal itu jaksa didengar; pihak yang
berkepentingan itu didengar juga, setidak-tidaknya dipanggil semestinya untuk
menghadap.
(5) Putusan hakim harus memuat alasan-alasan.
Terhadap putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau kasasi.
(6) Ketentuan tersebut dalam ayat 1 pada
permulaan kalimat dan di bawah a berlaku juga, jika berdasarkan alasan-alasan
dapat diterima bahwa tindak pidana ekonomi itu dilakukan oleh seorang yang
tidak dikenal. Putusan itu diumumkan dalam Berita Negara dan di dalam satu atau
lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar