Selasa, 01 Januari 2013

Tarif PPh pasal 21,26 dan 23

Paragraf Analogi

PPh pasal 21 dikenakan sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Untuk PPh pasal 26 dikenakan tarif  DPP sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT sedangkan  PPh pasal 23 dikenakan tarif DPP sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar