PPh
pasal 21 dikenakan sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Untuk PPh pasal 26 dikenakan tarif
DPP sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto
dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT sedangkan PPh
pasal 23 dikenakan tarif DPP sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar