Sabtu, 29 Desember 2012

Aspek Penalaran

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik)  yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi

Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu: Induktif dan Deduktif
1. Metode Induktif 
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Contoh: (penelitian perilaku pemuda dalam sebuah desa) artinya tidak perlu pakai kuisioner tapi tetapi menggunakan interview guide dan biasanya jenis pertanyaan terbuka dan dilapangan bisa berkembang.

Aspek dari penalaran induktif terbagi menjadi 2 macam yaitu: generalisasi dan analogi
a. Aspek Analogi
• Analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Analogi dapat juga dikatakan sebagai proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya, kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.

b. Aspek Generalisasi
• Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.
Macam – macam generalisasi :
·         Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
·         Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.

2. Metode Deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Pengertian Penalaran Deduktif:
Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit. Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan   (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status social.
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya : 
a.      Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan. 
b.      Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

sumber:
dwigonoverizal.blogspot.com
wikipedia
http://timokomit.wordpress.com



Sabtu, 22 Desember 2012

Akuntansi Perbankan


Pengertian Akuntansi
Akuntansi diartikan sebagai seni pencatatan, pengklasifikasian dan peng ikhtisaran dengan cara yang sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi dan kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta penginterpretasian hasil dari pencatatan tersebut.

Tujuan Laporan Keuangan Bank
Tujuan adanya laporan keuangan adalah Memberikan informasi keuangan yang dapat:
Dipercaya mengenai posisi keuangan perusahan. Dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
Membantu pihak yag berkepentingan untuk menilai atau menginterpretasikan kondisi dan potensi perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan.

Laporan Keuangan
Neraca merupakan salah satu hasil proses akuntansi yang menunjukkan posisi dari komposisi kekayaan, kewajiban serta modal perusahaan.
Pengertian akuntansi meliputi pengertian yang mencakup proses akuntansi yang tidak dapat dilakukan tanpa keruntutan proses. Produk akuntansi berupa laporan keuangan meliputi dua laporan yaitu neraca/balance sheet dan laporan rugi-laba atau loss and income statement. Dari kedua laporan tersebut dapat disusun laporan perubahan modal secara periodik.
Untuk balance sheet menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan perkiraan riil antara lain asset yang terdiri dari current assets, fixed assets, dan liabilities serta capital.
Sedangkan laporan rugi-laba disusun secara periodik yang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pendapatan, harga pokok penjualan, biaya pemasaran, biaya umum dan pendapatan bersih.
Neraca atau balance sheet merupakan laporan keuangan yang dibuat secara berkala dan menunjukkan posisi keuangan yaitu keadaaan harta, utang dan modal pada suatu periodik.
Judul neraca menyebutkan nama perusahaan, perkataan neraca, dan tanggal neraca.
Dua bentuk neraca menunjukkan bagaimana modal akhir dihitung, yaitu dengan memperhatikan modal awal, tambahan modal, laba (rugi) bersih dan pengambilan untuk pribadi (prive).
Neraca secara garis besar terdiri dari pengembangan sistem pencatatan persamaan- akuntansi atau biasa disebut accounting equations. Berkembangnya sistem pencatatan ini jika kita kaitkan pada waktu mempelajari dasar-dasar akuntansi maka data trial balance yang berisi data-data perkiraan riil merupakan bahan dasar disusunnya neraca.
Tingkat pemahaman selanjutnya yang harus dikembangkan dan didalami adalah pemahaman tentang latar belakang masing-masing komponen dan unsur neraca termasuk dalam atau bernaung pada heading yang sama.
Penempatan komponen dan unsur-unsur yang sama yang tidak tepat akan berakibat fatal. Kefatalan itu antara lain: neraca tidak menjadi informatif, susunan yang dihasilkan tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan sesuai dengan prinsip-prinsip penulisan neraca, pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat memanfaafkan pendalaman pada neraca. Begitu pula pemahaman pada bagian modul berikutnya yaitu modul 2 tentang materi pokok laporan keuangan income statement.
Menempatkan secara tepat unsur-unsur neraca pada headings yang tepat berarti melaksanakan prinsip-prinsip penulisan laporan keuangan neraca. Hasil yang didapat bahwa neraca dapat digunakan sebagaimana mestinya. Penyusunan neraca yang benar akan dapat dimanfaatkan untuk bahan pengambilan keputusan pimpinan, pemegang saham.

Jurnal
Jurnal merupakan suatu basis pencatatan dan mampu menjadi sumber informasi keuangan untuk langkah-langkah proses akuntansi maupun untuk di-jadikan bahan sumber informasi apabila terjadi kesalahan-kesalahan di belakang hari menyangkut segala informasi akuntansi.

Siklus Akuntansi
Setelah proses pencatatan maka langkah selanjutnya dalam penyelesaian pekerjaan siklus akuntansi yang nantinya menghasilkan laporan keuangan meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah-langkah :
1. Menyusun Neraca Saldo, yaitu mengikhtisarikan saldo debit atau kredit rekening-
2. menyusun data-data untuk adjusting, yaitu mengumpulkan dan memper-
3.Neraca Lajur, yaitu melakukan penyesuaian data-data dalam neraca saldo dengan
4. Menyusun Laporan Keuangan, yaitu melalui data-data yang terdapat di dalam
5.Menyediakan dan menutup rekening-rekening, yaitu mencatat pos-pos
6.Menyesuaikan kembali Neraca Saldo setelah penutupan, yaitu. untuk mengecek
7.Menyesuaikan kembali rekening-rekening, yaitu membuat jurnal penyesuaian

Neraca Saldo
Neraca Saldo menjumlahkan seluruh transaksi yang terdapat pada deber dan kredit, pada bagian ini harus seimbang antara keduanya. Neraca Saldo terbagi atas dua, Neraca Saldo sebelum disesuaikan dan Neraca Saldo yang telah disesuaikan. Penyesuaian ini agar dapat dijabarkan menurut tahap dalam siklus akuntansi.

Penyesuaian dan Kertas Kerja
Setiap perkiraan yang ada di laporan keuangan menunjukkan nilai yang seharusnya disusun ke dalam jurnal penyesuaian pada akhir tahun, fungsi dari jurnal ini adalah :
1. koreksi kesalahan
2. pemindahan
3. pencatatan yang masih harus diterima
4. pencatatan yang diterima lebih dahulu
5. pencatatan penyusutan
6. sebagai pencatatan pembukuan

Laporan laba Rugi
Bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan berdasarkan pada suatu periode akuntansi dari penjabaran unsur pendapatan dan biaya – biaya dalam perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba ataupun rugi.

Neraca
Bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.

Laporan Perubahan Keuangan
Laporan yang menunjukkan perubahan untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab – sebab perubahan modal selama periode tertentu.
·         Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan arus dana
·         Catatan dan laporan keuangan perusahaan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan



Kamis, 20 Desember 2012

Kerangka Karangan

Tema : Lingkungan
Sumber :  http://kumpulan-makalah-dan-artikel.blogspot.com/2012/09/makalah-kerusakan-lingkungan-hidup.html


1. Pengertian Lingkungan Hidup
1.1. Pengertian Menurut Undang-undang
1.2. Komponen Lingkungan Hidup
2. Arti Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
2.1. Bumi Sebagai Warisan Nenek Moyang
2.2. Lingkungan Hidup Sebagai Anugerah dari Tuhan
2.3. Manfaat dari Hutan
3. Faktor Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup
3.1. Pencemaran Lingkungan
3.2. Peningkatan Karbon dioksida
3.2.1. Efek Rumah Kaca
3.2.2. Radiasi Sinar Matahari
3.2.3. Perkembangan Industri yang Pesat
3.3. Faktor Alam dan Manusia
3.3.1. Bencana Alam
3.3.2. Kelalaian Manusia
4. Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
4.1. Bidang Kehutanan
4.1.1. Melakukan Reboisasi
4.1.2. Memperluas Hutan Lindung
4.2. Bidang Pertanian
4.2.1. Mengubah Sistem Pertanian Berladang
4.2.2. Mengurangi Penggunaan Pestisida
4.2.3. Menemukan Jenis Tanaman yang Tahan Hama
4.3. Bidang Industri
4.3.1. Mengurangi Pencemaran Udara
4.3.2. Mengurangi Pemakaian Bahan Bakar Minyak bumi
4.3.3. Melakukan Daur Ulang
4.3.4. Menciptakan Teknologi yang Hemat Bahan Bakar
4.3.5. Menetapkan Kawasan Industri yang Jauh dari Pemukiman Penduduk
4.4. Bidang Perairan
4.4.1. Melarang Pembuangan Limbah rumah tangga
4.4.2. Pengambilan Karang di Laut
4.5. Flora dan Fauna
4.5.1. Menetapkan Kawasan Perlindungan Flora dan Fauna
4.6. Perundang-undangan
4.6.1. UU no 23 tahun 1997



Kamis, 08 November 2012

Pajak Penghasilan Pasal 21


Pajak Penghasilan 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pemotong Pph pasal 21
  1. Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
  4. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
  6. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
Wajib Pajak Pph 21
  1. Pegawai tetap, yaitu :
    Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
  2. Pegawai lepas, yaitu :
    Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
  3. Penerima pensiun, yaitu :
    Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
  4. Penerima honorariun, yaitu :
    Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
  5. Penerima upah, yaitu :
    Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
Yang tidak termasuk wajib pajak Pph pasal 21
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
    • Bukan warga negara Indonesia dan
    • Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang dipotong Pph pasal 21
  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
  3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
  4. Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
  5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
  6. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

Selasa, 06 November 2012

Pemerintah Larang Ekspor Mineral

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tetap melakukan pelarangan ekspor tambang mineral. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan sebagian pasal Permen ESDM No 7 Tahun 2012.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan setelah MA mencabut Peraturan menteri tersebut, pihaknya akan mendata perusahaan mineral yang sudah mulai membangun pengolahan mineral (smelter).

"Kalau sudah mulai bangun pondasi smelter, bolehlah mereka ekspor lagi sampai dengan 2014 baru di stop," kata Jero di kantornya, Jakarta, Selasa (6/11/2012). 

Menurut Jero, pelarangan ekspor bahan tambang mentah tetap diperlukan. Sementara perusahaan yang sudah menumpuk hasil mineralnya agar segera membangun smelter sehingga dibolehkan ekspor. "Kalau ekspornya terlalu masif, maka akan menghancurkan lingkungan," ungkap Jero.

Namun, Jero mengaku pihaknya mendapatkan pertentangan dari pihak pengusaha terkait kebijakan tersebut. "Nah ini memang banyak yang menentang karena mereka ingin tetap ekspor," tutup Jero

Pengaruh Pilpres AS terhadap Harga Minyak

Minyak Brent diperdagangkan di kisaran sempit di bawah level US$108 per barel pada Selasa (6/11).

Hal ini dipicu ketidakpastian menjelang pemilu presiden AS dan kekhawatiran baru mengenai Yunani dan krisis zona Euro, yang dapat menghambat pemulihan eonomi global dan menekan permintaan minyak.

Kekhawatiran tersebut diperparah kabar bahwa kesepakatan untuk mencegah Yunani dari kebangkrutan, tidak mungkin tercapai pada pertemuan para menkeu zona Euro pekan depan.

Minyak berjangka Brent naik 11 sen ke US$107,84 per barel. Minyak Brent naik hampir 2% pada sesi sebelumnya, didukung kenaikan bensin berjangka AS. Sedangkan minyak mentah Nymex tergelincir 4 sen ke US$85,61 per barel.

Ker Chung Yang, analis investasi senior di Phillip Futures Singapura mengatakan, volume perdagangan menipis karena pasar fokus pada pemilu AS saat ini. Investor juga memantau pasar setelah badai Sandy di pesisir timur dan situasi Yunani.

"Di Eropa, ada kekhawatiran Yunani mungkin tidak mendapatkan pendanaan dan argumen bahwa Yunani bisa keluar dari euro mungkin muncul lagi dan menghantui sentimen risiko investor.

Penggabungan Badan Usaha


Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
§  Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
§  Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
§  Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
§  Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
§  Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1.      Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
2.      Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
3.      Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
4.      Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
5.      Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
§  Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
§  Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentukPT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
§  Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
§  Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
§  Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
§  Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
§  Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.